Curi Rantai Ban Dituntut 10 Bulan Penjara

Curi Rantai Ban Dituntut 10 Bulan Penjara

TAIS, BE - Apes nian nasib Rizal (20) pemuda Desa Telatang Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma. Gara-gara diduga mencuri rantai ban motor sepanjang 1 meter senilai Rp 100 ribu, terpaksa didenda Rp 400 ribu dan meringkuk di balik jeruji besi. Remaja ini pun kini menghadapi tuntutan hukuman 10 bulan penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang perkara pencurian dengan terdakwa Rizak di PN Tais kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deti Susanti SH dalam berkas tuntutannya meminta majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Mahendra PKP SH MH serta hakim anggota Billi Abdi Putra SH MH dan Noema Dia Anggraeni SH menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, Rizal melakukan pencurian rantai milik korban bernama Idi (25) warga Desa Tebat Gunung Kecamatan SA di Desa Tebat Gunung, tanggal 15 Juli 2012 lalu. Oleh korban kasus pencurian tersebut dilapor ke polisi, hingga perkara berhasil dilimpahkan ke jaksa.

Terdakwa Rizal telah mengakui perbuatannya. Terdakwa ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 Juli lalu. Hingga kini sudah 3 bulan lamanya, Rizal meringkuk di balik jeruji besi.

”Tuntutan JPU tadi 10 bulan penjara. Sidang pembacaan vonis akan digelar Selasa pekan depan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tais Bayu Ardi SH MH melalui Panitera Manzir SH.

Sementara itu, diungkap Panitera Manzir, dalam perkara tersebut majelis hakim sudah memiliki bahan pertimbangan untuk memberi hukuman lebih ringan terhadap terdakwa.

Yakni adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan korban yang tertuang dalam surat penjanjian tertanggal 19 Juli 2012. ”Isi surat perdaiaman, korban tidak lagi menuntut dalam kasus ini. Sedangkan pihak pelaku bersedia membayar sanksi Rp 400 ribu kepada korban,” kata Manzir. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: