11 Titik Dilarang Atribut Parpol

11 Titik Dilarang Atribut Parpol

CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menetapkan 11 titik jalan yang dilarang pemasangan alat peraga partai politik peserta pemilihan umum legislatif. Hal itu tertuang dalam surat nomor 134.3/38/BKBPPM/2013 yang ditandatangani oleh Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM, yang ditujukan kepada Ketua KPU RL dan ditembuskan kepada Gubernur Bengkulu, Ketua DPRD RL, Kapolres RL dan Panwaslu RL. Titik larangan pemasangan atribut Parpol tersebut dimulai dari jalan perbatasan Kabupaten RL dengan Kepahiang hingga Traffic Light) kelurahan Sukaraja. Kemudian Bundaran hingga simpang 3 asrama Kodim (Jalan Basuki Rahmat Dwi Tunggal), Jl. Santoso Dwi Tunggal, Jalan S. Sukowati atau dari Bundaran hingga ke Simpang 3 Dinas Kesehatan. Simpang 3 Dinas Kesehatan menuju Simpang 4 Pasar Atas (Jl. Suprato). Selanjutnya Simpang 4 Pasar Atas hingga Makodim 0409 RL. Sepanjang Jl. Kartini hingga seputaran Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup.  Simpang Lebong hingga Belakang Pasar Bang Mego dan kantor Lurah Kepala Siring (Jl. Salim Batu Bara-Jl.Zainal Abidin). TPR Pasat Atas hingga Pasar Atas (Jl. P. Diponegoro-Jl. Ade Irma Suryani). Terakhir Jl. AK. Gani (Simpang Lebong) hingga Jembatan Air Duku. Selain 11 titik lokasi tersebut, lokasi yang juga dilarang memasang alat peraga kampanye parpol antaranya sarana pendidikan, sarana peribadatan, bangunan milik pemerintah, lokasi wisata, asrama TNI/Polri, fasilitas umum milik pemerintah dan juga jembatan baik yang masuk kawasan jalur hijau maupun yang tidak. Surat tersebut juga menjelaskan lokasi yang diperbolehkan pemasangan atribut diantaranya sekretariat partai politik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa/kelurahan yang dibuktikan dengan surat keterangan, serta dibolehkan saat ulang tahun partai politik dengan catatan harus memiliki izin dari Kesbangpol dan Linmas. \"Itupun ada batas waktunya 3 hari, kalau surat izinnya itu sudah harus ada satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan, itu yang tertuang dalam surat penetapan jalur hijau pemilu legislatif 2014 yang ditetapkan oleh Bupati Rejang Lebong dan diserahkan ke KPU untuk disosialisasikan,\" terang anggota KPU RL Masuruddin, disela kegiatan klarifikasi dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) di aula KPUD RL, kemarin Jalur hijau tersebut, ditegaskan Mansuruddin merupakan acuan bagi semua pihak baik peserta maupun penyelenggara dalam pelaksanaan pemilu legislatif mendatang, harapannya hal ini dapat diterima dan ditaati oleh Parpol peserta Pemilu.  \"Penetapan jalur hijau ini ditetapkan berdasarkan musyawarah diikuti peserta pemilu dan pemerintah daerah, bahkan disosialisasikan. Kita harapkan bisa dipatuhi bersama,\" harap Mansuruddin. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: