Jangan Salah Pilih Kampus!
BENGKULU, BE - Masyarakat Bengkulu harus berhati-hati ketika memilih perguruan tinggi swasta (PTS). Pasalnya, terdapat banyak PTS yang tidak berizin dan bisa dikategorikan ilegal. Hal ini disampaikan Koordinator Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah II Prof Dr Diah Natalisa MBA, kemarin. Menurutnya banyak iklan-iklan di media massa yang menjebak calon mahasiswa sehingga tertarik masuk ke PTS tersebut. Padahal belum mempunyai izin dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud). \"Setidaknya, ada 7 PTS yang tidak memiliki izin dari Dirjen Dikti Kemendikbud. Seharusnya, mereka tidak boleh menerima mahasiswa terlebih dulu,\" kata Diah saat menghadiri acara wisuda Akademi Kesehatan Sapta Bakti Bengkulu, kemarin. Ketujuh PTS yang dimaksud ialah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) di Banyuasin, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serelo di Lahat, STKIP Serasan di Muara Enim, STIKES Makarti/Bhakti Pertiwi di Lubuk Linggau, STIE Al Anwar Mojokerto di Sungai Lilin, Politeknik Darma Ganesha di Belitung, dan Perguruan Tinggi DCC (AMIK/STMIK DCC) di Lampung. \"Semua PTS itu belum mendapat izin, tetapi sudah menerima mahasiswa dan menyelenggarakan perkuliahan sejak lama,\" ungkapnya. \"Untuk Wilayah Bengkulu sendiri dari data yang ada saat ini berjumlah 91 program studi (Prodi) di 16 PTS di Bengkulu di bawah naungan Kopertis Wilayah II,\" terangnya. Diah menambahkan, surat keputusan atau penetapan status akreditasi Prodi di perguruan tinggi swasta bukan menjadi kewenangan pihak Kopertis, melainkan kewenangan pihak Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Swasta (BAN PTS). “Kopertis hanya mengakomodasi, soal standarisasi akreditasi, itu kewenangan pihak BAN PTS pusat,” terangnya. (cik6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: