Noven Divonis 2,6 Tahun
KEPAHIANG, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang memvonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Novenri Juharta AMd Kep, selaku mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang dalam kasus korupsi dana Jamkesda tahun 2010. Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Novendri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Jamkesda 2010 sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pinda Korupsi,\" ujar majelis hakim yang diketuai Purjana SH, MH dengan anggota Bambang Setyawan SH dan Irma Mardiana SH MH. Hal-hal yang memberatkan hukuman Novenri, karena perbuatan korupsinya telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap PNS yang sekarang ini digalakkan tentang aparat pemerintah yang bersih dan berwibawa. Adapun, hal-hal yang meringankan hukumannya, karena masih mempunyai tanggungan keluarga, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengaku terus terang. Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas vonis tersebut, pihak penasihat hukum Novenri dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Adapun untuk diketahui, Novendri sendiri sampai dengan putusan sidang ini dilakukan sudah menjalani hukuman kurungan selama kurang lebih 9 bulan lamanya. Dimana artinya sisa hukuman yang akan dijalankan oleh Novenri ini sendiri hanya menyisakan selama 21 bulan lagi. Sekedar informasi Novenri sendiri sebelumnya selain dituntut hukuman kurungan penjara 3,5 tahun, JPU juga menuntut agar Novendri membayar uang pengganti sebesar Rp 208.940.000. Dalam kasus tersebut Novendri didakwa menggunakan dana sebesar Rp 395.292.000 yang didalamnya merupakan dana Jamkesda sebesar Rp 220 juta dan sisanya merupakan dana rutin lainnya. Pada perkara tersebut sebelumnya ada satu orang terdakwa selain Novendri, yakni PPTK Jamkesda Marwan (almarhum) juga didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 148.114.194.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: