Pelaku Cabul Dititip Ke Lapas

Pelaku Cabul Dititip Ke Lapas

MUKOMUKO,BE – Tersangka cabul , Ak (52) warga desa Bumi Mulya, Penarik resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Mukomuko. Ini setelah pihak penyidik Mapolsek Penarik melimpahkan berkas dan tersangka, pada Jumat (16/8) kemarin. “Tersangka yang telah melakukan pesetubuhan anak dibawah umur, Ni (8) asal desa setempat itu menjadi tahanan JPU dan statusnya sudah menjadi tersangka. Saat ini terdakwa dititipkan di lembaga permasyarakatan (LP) , Arga Makmur,” tegas Kajari Mukomuko, Azhari melalui Jaksa Penuntut Umum, Lisda Haryanti dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Hingga kemarin, (18/8), lanjut Lisda tengah menyiapkan dan mélengkapi berkas perkara yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka dijerat UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga 300 juta. Pengakuan tersangka, lanjut Lisda dikarenakan khilaf dan telah dua kali menyetubuhi korban yang baru duduk di bangku sekolah dasar tersebut. “Kalau pengakuan terdakwa khilaf dan dikarenakan sang istri terdakwa sering menolak dan tidak melayani terdakwa,” bebernya. Dalam melakukan aksinya, terdakwa melakukan kekerasan dan ancaman dan memberikan uang sebesar Rp 4 ribu kepada korban. Terdakwa yang sudah beristri dan punya anak tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menginap dibalik jerujii besi LP Arga Makmur sebagai tahanan JPU. “ Sekarang tersangka menjadi tanggung jawab JPU. Selama dua puluh hari kedepan melengkapi berkas untuk diproses lebih lanjut hingga di mejahijaukan dan diputuskan oleh hakim,” demikian Lisda. Sekadar mengingatkan perbuatan bejat itu terjadi pada bulan Nopember tahun 2012 dan Juni 2013 lalu. Lokasinya di bawah pepohonan yang berada di belakang rumah kediaman terdakwa. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: