HTM Kemumu Ilegal

HTM Kemumu Ilegal

ARGA MAKMUR, BE – Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Asmawi MPd menegaskan, tiket masuk (HTM) Wisata Alam Kemumu menjelang lebaran lalu hingga H+5, ilegal. Dikatakannya, pihaknya sebagai instansi yang bertanggungjawab atas urusan pariwisata itu tak pernah mengeluarkan kebijakan HTM tersebut. Diketahui, HTM tersebut Rp 2.500 per pengunjung. Selain itu, pengunjung juga dibebani tiker parkir kendaraan roda dua Rp 3.000 dan roda empat Rp 10 ribu. HTM itu sendiri diberlakukan oleh organisasi Karang Taruna. \"Yang saya taua kalau HTM-nya memang Rp 2.500. Mereka, Karang Taruna tidak mengajukan karcis ke Disporapar agar diteruskan ke Dispenda untuk dikeluarkan karcis sah dari pemerintah daerah. Tentunya, masalah ini akan kita tindaklanjuti,\" kata Asmawi. Meski tidak mengajukan penerbitan karcis, akan tetapi PAD wisata itu masuk ke kas daerah Rp 7 juta setahun. Tahun sebelumnya, Rp 5 juta. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) BU,  Mustarani Abidin SH MSi menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan karcis HTM maupun parkir tersebut. \"Pembuatan karcis kalau ada pengajuan dari Dispora, maka akan kami terbitkan. Kalau dari Dispenda tidak ada mengeluarkan karcis itu,\" singkat Mustarani. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: