Sanksi PNS Bolos PP 53

Sanksi PNS Bolos PP 53

BENGKULU, BE - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja pascaliburan lebaran akan mendapatkan sanksi.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Tarmizi mengaku tidak ada toleransi bagi PNS yang bolos.  “PNS yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai PP 53,” katanya. Dia mengatakan, PNS yang bolos kerja usai libur hari raya Idul Fitri akan dicatat oleh Kepala Dinasnya masing-masing.  ”Yang tidak hadir pasti dicatat Kepala Dinasnya.  Kemudian dilaporkan kepada Sekda,” ujarnya. Dia menuturkan, untuk sanksinya sesuai dengan PP nomor 53 tentang disiplin pegawai. Sanksi diberikan mulai dari teguran pertama dan kedua. Jika masih bolos maka akan dikenakan sanksi lebih berat lagi. Bahkan jika dalam setahun diakumulasikan bolos selama 46 hari maka akan diberhentikan. Sedangkan Wakil Gubernur Sultan B Najamudin mengatakan akan terus memperbaiki kinerja PNS secara perlahan-lahan. Dia tidak mau menggunakan otoritasnya untuk memberikan sanksi kepada PNS, jika masih bisa diperbaiki. \"Bagi saya jika sudah bisa diperbaiki kenapa  harus menggunakan otoritas saya sebagai wagub, saya yakin mereka masih bisa dibina,\" katanya. Hasil rincian pendataan absensi PNS Pemprov pada hari kerja pertama, dari 48 SKPD sebanyak 59 orang atau 0,95 persen tidak masuk pada hari pertama tanpa keterangan. Sedangkan sakit 35 orang dan izin 138 orang. PNS yang sedang cuti sebanyak 189 orang. Kepala Satpol PP Provinsi  Drs Rusdi Bakar MPd mengatakan akan malaporkan hasil pendataan absensi PNS pada hari pertama kerja tersebut kepada Sekprov. Mengenai sanksi yang akan diberikan diserahkan sepenuhnya kepada Sekprov. \"Kami hanya mendata, sanksi akan diserahkan sepenuhnya kepada atasan,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: