PNS Setwan Dinikahkan

PNS Setwan Dinikahkan

LEBONG SAKTI, BE - Usai digerebek pada Sabtu (10/8) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB, Ai (28) warga Desa Embong I Kecamatan Uram Jaya  dan Di (21) warga Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti akhirnya dinikahkan pada Minggu (11/8) malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di rumah salah satu perangkat Desa Suka Bumi. Selain dinikahkan, kedua pasangan yang digerebek tersebut juga diminta untuk melakukan cuci kampung dengan memotong kambing dan membayar denda adat. Dalam acara pernikahan kedua pasagan yang digrebek tersebut dihadiri kepala desa dan perangkat desa dari kedua belah pihak yakni Kades Suka Bumi dan Kades Embong I serta disaksikan oleh puluhan warga Desa Suka Bumi. \"Kami disini memang sudah resah dengan ulah kedua pasangan itu. Sudah hampir satu tahun mereka seperti ini. Sudah kita peringati tapi masih saja, nah malam itu (Sabtu malam,red) saat kami melihat tengah malam dia belum pulang maka kami langsung gerebek dan ternyata kedua pasangan bukan muhrim itu sedang melakukan hubungan intim di dapur,\" ungkap Edwar salah satu warga yang ikut menggerebek. Selain itu, Kades Suka Bumi, Suhadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dari hasil mufakat antara kedua desa maka disepakati kedua pasangan yang digerebek ini untuk dinikahkan dan melakukan cuci kampung serta membayar denda adat. \"Kedua pasangan ini kita nikahkan secara siri. Hal ini disaksikan oleh tokoh agama, tokoh adat desa setempat serta tanpa adanya paksaan dari kedua belah pihak,\" kata Kades. Terancam Dipecat Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Kadirman SH MSi terkait hal tersebut secara tegas akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan Kadirman tak menampik jika Ai akan dipecat dengan tidak terhormat dari status PNS-nya. \"Besok saya sudah bentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan ini dan langsung saya perintahkan Irban (Inspektur Pembantu) 1 dan Irban 2 untuk turun,\" jelas Kadirman. Ia menambahkan, sesuai dengan aturan PNS tersebut akan diusulkan berhenti denga tidak hormat sesuai dengan PP 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai Negeri Sipil. Serta Ai juga dikenakan sanksi PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. \"Pada pasal 14 tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami tanpa ikatan perkawinan yang sah. Serta untuk menikah lagi yang bersangkutan harus mendapat izin dari pejabat, untuk proses selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ucapnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: