Asuransi Penerbangan Akhir 2013

Asuransi Penerbangan Akhir 2013

JAKARTA, BE - Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan bahwa asuransi penerbangan yang saat ini tengah dibahas diharapkan bisa terealisasi pada akhir  2013. Nantinya, asuransi penerbangan yang tengah dimatangkan OJK dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu itu akan diputuskan dengan Keputusan Menhub. Menurut Djaelani, Kepmen itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara. \"Namun dasar peraturan tetap di peraturan perundang-undangan perasuransian. Diharapkan Kepmen ini bisa selesai sebelum akhir 2013, sehingga perlindungan penerbangan bisa segera direalisasikan,\" ujar Firdaus di Jakarta, Senin (12/8). Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang menyatakan minatnya ke OJK untuk menekuni asuransi penerbangan. Hanya saja, perusahaan asuransi itu tetap diharuskan mendaftar ke Kemenhub. \"Tapi sebelum ke OJK, perusahaan asuransi harus terlebih dulu mendaftarkan diri di Kemenhub. Setelah itu OJK akan melihat apakah perusahaan tersebut sehat dan bisa diberi kesempatan untuk memberikan perlindungan penerbangan,\" tutur Firdaus. Terkait dengan syarat perusahaan asuransi harus memiliki modal sendiri minimal Rp 5 triliun, Firdaus mengakui bahwa belum ada perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas senilai itu. \"Maksimal hanya kurang dari Rp 2 triliun,\" ungkapnya. Ditegaskannya,  pertanggungan asuransi penerbangan tidak hanya jiwa tapi juga pertanggungan asuransi umum. Karenanya, diperlukan konsorsium. \"Minimal lima perusahaan untuk bisa penuhi persyaratan tersebut. Tapi kalau 10-15 perusahaan juga tidak apa-apa,\" pungkasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: