Dugaan Korupsi Rp 1,7 Miliar Mantan Kadis dan Bos PT MAD Diperiksa
KOTA BINTUHAN, BE- Kasus dugaan korupsi proyek jaringan listrik senilai Rp 1,7 miliar tahun 2008 terus dilakukan pengusutan. Pihak kejaksaan terus melakukan penyelidikan data dan saksi terkait kasus tersebut. Dalam minggu ini kejaksaan akan segera memanggil mantan Kadishutbang ESDM Kaur Ir H lelkamsi Sitorus Msi dan Bos PT Multiyasa Aneka Darma (MAD) untuk diperiksa.
\"Meski serempak, keduanya bukan dikonfrontir. Tapi waktunya memang bersamaan. Tergantung mana yang duluan datang, akan diperiksa duluan, \" ujar Plh Kejari Kaur Dwianto Prihartono SH MH melalui Kasipidsus M Arfi SH, kemarin.
Dikatakan Arfi, pemanggilan dua orang besar itu memang sangat penting, untuk menjelaskan awal mulainya penganggaran, pelelangan dan pengerjaan. Tentunya mantan kadis banyak mengetahui persoalan tersebut. Ditambah bos PT MAD juga sebagai pemborong atau kontraktor juga memahami soal pelaksanaan proyek tersebut.
\"Intinya keduanya mulai dari awal hingga akhir banyak lebih tahu, dibanding saksi lainya. Seperti tim pelelangan, tim pemeriksaan karena mereka hanya mengawasi satu item saja,\" ujar Arfi.
Kemungkinan besar, kata Arfi, pemeriksaan akan dilakukan selasa besok (23/10). Namun semuanya tergantung situasi, lantaran banyak yang harus disiapkan. Namun untuk pemeriksaan mereka tidak akan molor-molor lagi. \"Kita lihat saja yang jelas dalam minggu-minggu, ini mereka sudah kita surati, datang atau tidak nantinya akan dikoordinasikan lebih lanjut. Kita harapkan saksi yang diperiksa lebih koperatif karena ini sudah menyangkut korupsi,\" jelasnya.
Mengenai tersangka baru yang pernah disebutkannya, pihaknya masih menunggu pemeriksaan pemeriksaan pihak terkait. Mengingat ada salah satu data yang belum diketahui pihak kejaksaan, sehingga membutuhkan keterangan saksi dua atau tiga lagi. \"Tersangka baru bakal kita umumkan, namun siapa mereka masih perlu pendalaman lagi,\" jelasnya.
Disisi lain, usai memeriksa mantan Kadis dan bos PT MAD, agenda selanjutnya pihaknya akan memanggil dua tersangka yakni mantan PPTK Ferdi Mufti ST dan KPA Darmawan untuk pemberkasan. Namun saat ini pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya. \"Yang jelas dalam minggu-minggu ini kita fokus pada dugaan proyek listrik, kita siap memeriksa saksi selama se-minggu ini,\" tegasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: