Mobnas Tak Boleh Dipinjamkan
![Mobnas Tak Boleh Dipinjamkan](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/2012/04/Sultan-najamudin-e1360814778344.jpg)
BENGKULU, BE - Wakil Gubernur Bengkulu H Sultan Bakhtiar Najamudin mengatakan melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, meminjamkan mobil dinas (Mobnas) kepada anak dan keluarga. Mobnas hanya boleh digunakan oleh pejabat terkait. \"Saya tidak bisa melarang pejabat menggunakan Mobnas untuk mudik, Tapi, saya tekankan tidak boleh dipakai keluarga dan anak-anaknya,\" ujar Sultan, usai rapat paripurna di DPRD Provinsi, kemarin. Sultan mengatakan untuk menghilangkan kebiasaan pejabat yang suka menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, harus dilakukan pelan-pelan. \"Tidak harus secara sporadis, harus pelan-pelan. Karena saya juga baru dilantik,\" katanya. Ditegaskannya setiap pejabat harus bertanggungjawab terhadap perawatan mobil dinas masing-masing. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak bersangkutan harus mengganti atau memperbaikinya. \"Telebih digunakan di luar jam dinas atau bukan pekerjaan dinas,\" katanya. Sebelumnya, Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd mengizinkan mobil dinas (Mobnas) untuk dipakai mudik lebaran. “Sampai sekarang belum ada aturan yang melarang kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik. Dengan demikian tidak ada alasan bagi saya untuk melarang,” kata gubernur, kemarin. Kendati demikian, ia menegaskan semua risiko ditanggung oleh pejabat yang bersangkutan. Seperti terjadi kerusakan atau hal lainnya. “Boleh saja, asal bertanggung jawab,” imbuhnya. Selain itu, gubernur juga berpesan agar tidak mengubah plat kendaraan menjadi plat hitam. Karena plat hitam menghilangkan tanda bahwa itu kendaraan dinas, dan bagi yang kedapatan mengubah atau memalsukan plat hitam, risikonya akan ditanggung oleh pejabat yang bersangkutan. “Jangan ada yang diubah, biarkan saja tetap seperti biasanya. Selain itu, BBM yang diisi ke kendaraan dinas tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM, yakni BBM non subsidi,” tegasnya.(100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: