Libur 9 Hari, PNS Dilarang Nambuh

Libur 9 Hari, PNS Dilarang Nambuh

TUBEI, BE - Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat jatah cuti bersama (libur) selama 9 hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus hingga 11 Agustus 2013. Hal tersebut disampaikan Asisten III Setdakab Lebong Mirwan Effendi SE MSi kepada wartawan kemarin. Dijelaskan, terkait dengan jumlah hari libur yang sudah cukup banyak tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Lebong mengimbau seluruh PNS di Kabupaten Lebong tidak menambah cuti usai lebaran tersebut. \"Kami rasa jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik. Dihari pertama masuk kerja nanti, kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus tersebut masih ada PNS yang bolos setelah libur panjang tersebut,\" jelas Mirwan. Jjika masih adanya PNS yang menambah libur maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai. \"Kita juga telah meminta pihak Satpol PP, BKD dan Inspektorat untuk melakukan sidak dihari pertama masuk kerja dan mengambil rekap absen agar diketahui siapa saja PNS yang bolos kerja,\" kata Mirwan. Dengan tidak menambah waktu libur, bertujuan agar pelayanan masyarakat berjalan lancar usai libur lebaran. Jika memang masih ada yang membandel maka akan dikenakan sanksi terhadap Pegawai yang menambah libur tersebut. \"Kita harap pelayanan terhadap masyarakat kembali lancar usai lebaran nanti. Jika ada PNS bandel, maka akan kita berikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya,\" pungkas Mirwan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: