Dilarang Pungut Tuslah
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang angkutan umum, antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk menaikkan ongkos atau tuslah menjelang Lebaran 1434 Hijriah. Kenaikan tarif sudah dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa pekan lalu. “Jadi tidak ada lagi yang namanya Tuslah. Pengelola angkutan umum dilarang menaikkan tarif untuk angkutan lebaran,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkulu Drs Budi Djatmiko, kemarin. Pertimbangan lain ketersediaan angkutan umum cukup banyak dibanding jumlah calon penumpang. Sehingga penumpang punya banyak pilihan. \"Jadi, tidak ada lagi Tuslah, kita juga harap bagi pengusaha angkutan agar momen lebaran ini dijadikan sebagai ajang berbagi untuk sesama, janganlah terlalu memburu keuntungan besar tapi membebani warga terlalu tinggi,\" katanya. Untuk tarif angkutan antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi, pemerintah memberikan batas tertinggi hingga 20 persen. \"Sementara untuk tarif angkutan laut Kota Bengkulu menuju Pulau Enggano masih dalam proses pengusulan ke Gubernur,\" lanjutnya. Sejak kenaikan harga BBM bersubsidi, belum ada penyesuaian tarif penumpang ke Pulau Enggano, jadi diusulkan kenaikan tarif ke Gubernur. \"Dengan kenaikan tarif ini maka pemerintah tidak akan menaikkan kenaikan tarif saat lebaran,\" jelasnya. Saat lebaran diperkirakan terjadi lonjakan penumpang laut dan darat hingga 30 persen. \"Dan kita perkirakan nanti H-7 dan H+7 lebaran akan menjadi puncak lonjakan penumpang,\" tegasnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: