KPU Ladeni Gugatan 4 Parpol

KPU Ladeni Gugatan 4 Parpol

\"FotoBENGKULU, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan akan meladeni rencana gugatan 4 Parpol terkait pencoretan Daftar Calon Sementara (DCS) bermasalah. Diketahui, PPP, PKB, Partai Gerindra dan Partai Demokrat, kini tengah memasang kuda-kuda untuk membidik kesalahan KPU dalam mengeluarkan kebijakan mendongkel 7 Caleg dari 4 Parpol tersebut. \"Silahkan saja mereka menggugat, yang jelas pencoretan itu sudah menjadi keputusan tetap KPU yang diambil melalui rapat pleno. Kami siap melayani gugatan mereka,\" tegas  juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin (28/7). Ditegaskan Zainan, pihaknya mengeluarkan kebijakan menentukan DCS tindak memenuhi syarat (TMS) itu berdasar pada Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013. Dijelaskannya, pencoretan Caleg; PPP Ali Berti dan Arafik, Caleg Gerindra Tarmizi Usuludin, Caleg PKB Anwar Hamid dan Lukman Asyek serta Yusrizal, Caleg Demokrat Rismawati, itu bukan tanpa alasan. Melainkan, karena tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana 1 sampai 20 tahun dengan denda Rp 50 juta. Ali Berti, katanya, pernah dituntut pidana 1 tahun penjara, menurutnya bukan berarti ancamanan terhadap Ali Berti di bawah 5 tahun, melainkan tetap di atas 5 tahun. \"Kalau tuntutan 1 tahun itu hanya menyangkut masalah penerapan hukum, sedangkan ancamannya tetap di atas 5 tahun. Hal ini juga diperkuat dengan munculnya denda sebesar Rp 50 juta,\" terangnya. Di sisi lain, Zainan mengapresiasi tindakan ALi Berti yang melakukan gugatan. Menurutnya, menggugat adalah jalan yang tepat untuk mendapatkan keadilan hukum, agar yang bersangkutan tidak mencurigai tindakan KPU. \"Yang jelas keputusan KPU akan tetap kami pertahankan sampai kapan pun,\" tantangnya. Sebelumnya, Jumat (26/7) kemarin, Ali Berti bersama 2 caleg yang dicoret lainnya, Lukman Asyiek (PKB) dan Anwar Hamid (PKB), mewakili 5 caleg yang dicoret lainnya telah mengawali gugatan tersebut dengan melapor ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Menurut Ali, pihaknya meminta bantuan Bawaslu untuk segera melakukan mediasi antara mereka dan KPU supaya permasalahannya semakin, mengingat waktu tanggal 1 Agustus penetapan DCT semakin dekat. “Saya kira KPU salah dalam penafsiran terkait hukuman yang saya terima. Karena kenyataannya jaksa menuntut saya dengan pidana selama 1 tahun ditambah denda denda Rp 50 juta berdasarkan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan dari UU No 3 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara, dan dapat digugat dengan hukuman seumur hidup atau paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya. Ia mengaku tetap berjuang agar bisa dimasukkan kedalam DCT sehingga bisa menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. “Bagaimapun kami tetap berjuang karena sama sekali tidak ada hambatan saya untuk mencalon dari PPP, sebab saya hanya dituntut 1 tahun penjara, sehingga secara Undang-undang tidak ada masalah,” pungkasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: