Pemeriksaan Anggota DPRD Tunggu Izin Gubernur

Pemeriksaan Anggota DPRD Tunggu Izin Gubernur

KOTA BINTUHAN,BE – Penyidik Sat Reskrim Polres Kaur tetap melakukan proses terhadap dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan oleh anggota DPRD Kaur Jauhari Salim. Sesuai laporan yang diberikan korban yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur M Daud Abdullah SPd. Namun saat ini pemeriksaan anggota DPRD itu masih menunggu surat dari Gubernur. \"Saat ini pihaknya masih menunggu surat izin yang dikeluarkan gubernur untuk memeriksa terlapor, karena ini merupakan aturan. Jadi kita jalani dahulu hingga terbitnya surat tersebut,\" kata Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda Wijaya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH, kemarin. Dikatakanya, hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang merupakan perbaharuan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Izin dari Gubernur diperlukan dalam hal ada tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/kota. Kemudian diatur dalam pasal 53 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2004 yang berbunyi \"Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota”. Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan. \"Kita tunggu dulu pemeriksaan, karena masih menunggu surat tersebut karena ini prosedurnya,\" jelasnya. Kemudian itu, lanjuut Kasat, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik itu. Meskipun dua pihak yang bersiteru sudah berdamai. Namun lantaran belum ada pencabutan laporan, penyidik akan terus memproses sampai selesai. “Penyidikan terus lanjut sampai selesai, karena hingga sekarang belum ada proses pencabutan di Mapolres. berarti kita teruskan,\" jelasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai hal ini Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah SPd men gatakan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai hal ini.\"Saya belum mau berkomentar soal itu dahulu,\" jelasnya. Sedangkan Anggota DPRD Kaur Jauhari Salim SSos saat dihubungi tidak aktif sehingga belum bisa dikonfirmasi. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: