Adat Rejang Mulai Menyimpang

Adat Rejang Mulai Menyimpang

\"\"UBEI, BE - Tokoh Adat Lebong Utara, A Saman yang juga Ketua PEPABRI Cabang Lebong menilai saat ini penggunaan adat Rejang dalam kegiatan masyarakat sudah menyimpang dari yang sebenarnya.

“Hal ini harus disikapi oleh semua pihak agar Adat Rejang tidak terkikis dan hilang karena perubahan zaman dengan cara dibuat peraturan daerah tentang hukum adat, pelestarian adat dan peraturan daerah tentang baca tulis huruf Kaganga,” kata A Saman.

Salah satu pelaksanaan adat yang masih rutin dilakukan oleh masyarakat namun telah menyimpang dari yang sebenarnya yakni kegiatan Jamuan Kutai pada saat pernikahan. Prosesi adat ini merupakan menjamu masyarakat kampung karena si pemilik hajat meminta do\'a agar kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan sukses.

Dalam proses jamuan ini seluruh warga yang datang harus mengelilingi hidangan yang telah disiapkan oleh ahli rumah, dan harus di ikuti oleh ketua adat atau ketua Kutai, perangkat masjid (sarak) dan Kutai (masyarakat). Dalam pelaksanaanya tidak boleh dilakukan hiburan serta hidangan tidak menggunakan sistem perancisan.

\"Sekarang ini pelaksanaan Jamuan Kutai ini sudah berubah, Si tuan rumah menjamu Kutai dengan sisten perancisan dan hiburan. Padahal hal ini tidak boleh dilakukan, kalau memang ada hiburan maka di lakukan setelah Jamuan Kutai selesai dilakukan, tidak boleh berbarengan.

Memang hal ini terkesan sepele tapi jika dibiarkan maka lambat laun adat kita Rejang akan hilang. Padahal ada pepatah mengatakan bahwa adat tidak lapuk karena hujan dan tidak lekang karena panas. Artinya adat tidak ada yang berubah dari dulu hingga sekarang. Jika hal ini tidak diatur maka kita akan kehilangan jati diri,\" ujar A Saman.

Sebelumnya, Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong H Kadirman SH pernah mengatakan jika pihaknya berharap kepada Badan Legislasi DPRD Lebong untuk dapat memprogramkan kembali serta menjadwalkan kembali untuk pengesahan Raperda yang berkenaan dengan lembaga adat. \"Mudah-mudahan Raperda yang sudah diajukan oleh BMA Kabupaten Lebong dan sudah dibahas bersama dengan Badan Legislasi DPRD Lebong bisa secepatnya disahkan.

Agar hukum adat ini dipatuhi dan dilaksanakan masyarakat di setiap desa hingga kecamatan. Dengan diberlakukannya hukum adat ini, Adat budaya Lebong dapat terus terpelihara,\" kata Kadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: