Kontraktor Abaikan Jaksa

Kontraktor Abaikan Jaksa

KOTA BINTUHAN,BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan, sudah 3 kali memanggil kontraktor PT NP untuk diperiksa. Terkait dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Meluang di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal. Namun sekalipun kontraktor tersebut belum pernah mengindahkan panggilan jaksa tersebut. Termasuk pada pemanggilan kemarin, kontraktor PT NP itu masih juga mengabaikan panggilan jaksa. \"Kita sudah beberapa kali memanggil. Kontraktornya masih ada persoalan intren, 2 minggu lalu. Kita kembali panggil namun belum juga hadir,\" kata Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Andi SH, kemarin. Dikatakanya, dalam pemeriksaan kontraktor itu Jaksa Penyidik hanya ingin mengetahui dana senilai Rp 9,9 miliar dari APBN 2013 untuk pembangunan jembatan, pengerukan tebing, dan pembangunan jalan tersebut. Ketiga proyek itu belum diketahui nilai anggaran tepatnya. \"Kalau kontraktor kita panggil kan jelas, berapa nilai anggaran jembatan, anggaran untuk jalan dan pengerukan tebing. Karena kita menduga ada pengurangan volume,\" jelasnya. Sebelumnya Penyidik Kejaksaan sudah turun ke lapangan, mengukur dan mendata secara langsung proyek tersebut. Karena dalam dugaan ada beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rancanngan Anggaran Belanja (RAB). Diketahui, hasil dilapangan jembatan yang dikerjakan sepanjang 25 meter itu jembatan lintas Sumatera. Kemudian pembangunan pengerukan bukit setinggi 60 meter dan panjang 100 meter, lalu ditambah pembangunan jalan. Namun dimana letak dugaan pengurangan volume, hal ini masih dilakukan penyelidikan. Sementara kontraktor dari PT NP itu sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. Alasan kontraktor itu mangkir dari pangilan jaksa hingga 3 kali belum diketahui.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: