Delapan Caleg Didongkel

Delapan Caleg Didongkel

\"ilustrasiBENGKULU, BE-Sebanyak delapan orang Caleg DPRD Provinsi Bengkulu terpaksa didongkel dari pencalonan. Ini setelah KPU Provinsi mengeluarkan kebijakan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) bermasalah melalui rapat pleno kemarin (25/7). Delapan Caleg tersebut dinyatakan Tidak Memenyuhi Syarat (TMS) dan harus diganti oleh partai pengusungnya. Masing-masing, mantan Kadis Hubkominfo Provinsi Ali Berti caleg PPP, mantan Sekda Rejang Lebong, Drs Tarmizi Usuludin MM (Gerindra), Drs H Anwar Hamid BBA MH (PKB), Rismawati (Demokrat), Sasriponi Bahrin SAg (PDIP), Yusrizal (PKB), Lukman Hakim (Hanura),  dan Arafik (PPP). Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH, mengungkapkan, setidaknya ada 12 caleg yang dibahas pihaknya karena bermasalah. Namun, setelah pembahasan 4 caleg diantaranya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). \"Mereka dinyatakan TMS karena berbagai alasan,\" tegas Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman. Ia mengaku pihaknya tidak bisa menyebutkan alasan pencoretan 8 caleg tersebut, karena menyangkut masalah pribadi dan sangat provasi. Alasan tersebut akan disampaikan kepada partai pengusungnya saat menyerahkan surat pemberitahuan secara resmi yang dikirim hari ini. “Dengan adanya delapan nama yang tidak memenuhi syarat tersebut, mulai besok (Hari ini,red) KPU menyampaikan surat kepada partai pengusungnya untuk mengusulkan nama pengantinya,” ujarnya. Nama pengganti tersebut, kata Zainan, harus diserahkan partai sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Agustus mendatang. Jika tidak menyerahkan pengganti, dianggap tidak melakukan pergantian sehingga parpol tersebut akan kekurangan caleg. Sementara itu, berdasarkan penelusuran BE menyebutkan bahwa caleg tersebut dinyatakan TMS karena berbagai permasalahan, seperti tersandung kasus hukum atau pernah dihukum penjara dengan ancaman diatas 5 tahun, sehingga berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. Dibagian lain, Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Bengkulu, Ahmad Yani mengaku belum menerima kabar ada 2 caleg dari PPP yang dinyata TMS. \"Nanti akan kami pertanyakan penyebab TMS-nya caleg dari PPP tersebut, karena selama ini kami telah memberikan semua klarifikasi kepada KPU terkait tanggapan masyarakat terhadap caleg kami,\" jelasnya. Ia mengaku Ali Berti tidak selayaknya TMS, karena yang bersangkutan hanya divonis selama 1 tahun, sehingga tidak berlaku PKPU nomor 13 Tahun 2013 terhadapnya. Senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPD Gerindra, Endang Filian, yang menyebutkan bahwa caleg-nya atas nama Drs Tarmizi Usuludin MM  yang juga divaonis dibawah 5 tahun. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: