Bawaslu Tunggu Sengketa

Bawaslu Tunggu Sengketa

BENGKULU, BE - Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu,  Ediansyah Hasan SH mengatakan, jika ada sengketa yang terjadi karena calon dicoret oleh KPU akan menjadi ranah kerja Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu siap memfasilitasi mencari keadilan terhadap pencoretan seperti tersebut. “Kami baru turun tangan ketika ada Caleg atau calon DPD yang  di coret KPU, dan tidak menerima pencoretannya. Karena  prosesnya panjang sehingga menimbulkan bersengketa,” katanya. Dijelaskan Ediansyah, mengenai pecoretan calon tersebut memenuhi syarat atau tidak itu kewenangan KPU Provinsi Bengkulu karena ada pemeriksaan berkas yang sudah diajukan. “Jika KPU mencoret calon tersebut tentu ada analisa hukumnya, begitu juga jika caleg yang pernah bermasalah tersebut tidak di coret tentu ada juga analisa hukumnya,” jelasnya. Sebab, lanjutnya, yang menjadi rujukan KPU dalam melakukan analisa terhadap permasalah yang muncul karena adanya persyaratan yang tidak lengkap ini adalah berada pada PKPU Nomor 13 dan undang-undang nomor 8. “Saya rasa sebelum adanya keputusan tersebut sudah ada analisa hukumnya sehingga bisa dipertahankan,” tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: