Pengusutan KJM Mandeg

Pengusutan KJM Mandeg

KOTA BINTUHAN, BE - Pengusutan kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 yang dilakukan Reskrim Polres Kaur mandeg. Pasalnya meski sudah menetapkan empat tersangka, pengusutan ini mandeg karena mantan Kasubag Keuangan Dispenbud Kaur, Rosnida, sudah pindah ke Sukabumi, Jawab Barat. Sehingga jajaran kepolisian sulit melakukan penyelidikan. Namun pihak Mapolres ketika dikonfirmasi, membantah jika pengsutan tersebut dikatakan mandeg. \"Pemeriksaan tetap akan dilakukan, tidak ada kata mandeg hanya saja butuh waktu. Karena salah satu saksi yakni mantan Kasubag Keuangan Rosnida sudah pindah ke Jawa,\" ujar Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH, kemarin. Dikatakannya, selain Mantan Kasubag Keuangan pihaknya juga akan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Edi Sudianto dan Pengguna Anggaran (PA) Harsisman juga mantan Kadispenbud Kaur. Namun untuk pemeriksaan masih butuh waktu untuk semuanya. \"Kita akan periksa satu persatu KPA, PA dan mantan Kasubag Keuangan, saat ini proses pemanggilan saksi,\" jelasnya. Disisi lain, salah satu terdakwa KJM Ahmad Marzuki mengatakan, pihaknya sangat mempertanyakan kenapa Mapolres Kaur belum juga melakukan pemeriksaan terhadap KPA, PA dan Kasubag Keuangan. Mengingatdia dan dua rekannya yang terlibat pada kasus KJM 2009 telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu selama satu tahun penjara. Namun Ahmad Marzuki tidak terima dan mengajukan banding. Sementara dua rekannya, yakni Sidin Tono dan Mislan telah menjalani hukuman. Karena itu, mereka berharap Polres Kaur serius mengusut kasus korupsi KJM di lingkungan Dispenbud. \"Kita minta keseriusan Polres Kaur dalam pengusutan KJM tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, dalam kasus korupsi KJM senilai Rp 1,1 miliar ini Polres Kaur telah menetapkan tujuh tersangka. Sebab mereka dinilai telah merugikan Negara Rp sekitar Rp 500 juta. Ketujuh tersangka yakni Septi Muda, Setiawan, Hadi Susanto, dan Sarwan. Sementara tiga lainnya, sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor selama satu tahun penjara. Ketiganya Sidin Toni, Mislan dan Ahmad Marzuki. Kemuadian kasus KJM terus akan menambah calon tersangka lain, mengingat krupsi KJM dilakukan secara berjamaah.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: