Menang di MK, Kaur Pasang Pal Batas

Menang di MK, Kaur Pasang Pal Batas

KOTA BINTUHAN, BE – Jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai UU tentang pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur, maka Pemkab Kaur berencana memasang pal batas antara Kabupaten Kaur dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini sesuai hasil musyawarah dengan jajaran unsur Muspida Kaur kemarin. \"Kita akan minta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membuat pal batas, antara Kaur dan BS. Sehingga kemudian hari tidak ada sengketa kembali,\" kata Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, kemarin. Menurutnya, Pemprov wajib memasang Pal batas tersebut setelah adanya putusan MK besok (hari  ini,red), kemudian jika pal batas sudah dipasang maka pemkab akan merencanakan pembangunan pendopo di lokasi perbatasan yakni jembatan Sulau kiri. \"Pal batas yang akan dipasang itu jembatan Sulau kiri, karena sesuai UU nomor 3 tahun 2003 batas Manna-Kaur jembatan Sulau kiri atau Sungai Sulau kiri,\" jelasnya. Menanggapi soal putusan MK, Nandar mengaku optimis bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan BS. Karena sesuai dokumen, saksi, dan juga fakta dalam persidangan, bahwa dalam dokumen menyangkut soal tapal batas dan pemekaran sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2003. Hal ini juga didukung dari pihak lain termasuk masyarakat yang  tidak ingin menggabungkan atau pindah ke Bengkulu selatan (BS), kemudian  wilayah Kaur terbentuk dari ekskewedanan Kaur, maka tidak perlu ada pertentangan lagi. \"Makanya dalam kesaksian yang lalu kami sudah menjabarkan dokumen pemekaran wilayah hingga pembentukan UU nomor 3 tahun 2003 di depan MK,\" jelasnya. Dijelaskannya, sesuai dengan pendatanganan antara presedium pemekaran Pemkab Kaur dan Pemkab BS. Kemudian wilayah yang dijelaskan dalam UU nomor 3 Tahun 2003 bahwa Kabupaten Kaur yang terdiri atas 7  kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal, dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05 km2. Kemudian dengan cakupan itu selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan terbentuknya Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom. Setelah disiapkanya semuanya, lanjut Nandar, maka peta wilayah Kabupaten Kaur sudah terlampiran Undang-undang. Hal ini sesuai UU nomor 3 Tahun 2003 dalam Ayat (5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas. \"Jadi dokumen tersebut sesuai penjabarannya maka dokumen itu yang akan dibacakan oleh  MK nantinya, makanya kita optimis bahwa MK menolak gugutan BS,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: