3 Dewan dan 2 Kades Terancam Dicoret
KOTA MANNA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan siap mencoret ketiga anggota DPRD BS yang loncat partai dan 2 kepala desa dari daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif tahun 2014. Pasalnya, hingga saat ini baik dewan maupun kades belum juga menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya. Padahal masa akhir penyerahan surat pengunduran diri itu tinggal menyisakan satu minggu lagi. Hal ini diungkapkan Ketua KPU BS Juli Hartono SE didampingi anggota KPU Holman SE, Emex Verzoni SE dan Yulian SH kemarin. \"Hingga saat ini surat pengunduran diri dari kelima calon itu belum juga kami terima. Untuk kades yaitu surat pernyataan dari Bupati yang menerangkan kades itu diberhentikan dari jabatan kades, sedangkan untuk anggota DPRD itu adalah surat keterangan dari ketua DPRD BS yang menerangkan ketiga anggota DPRD BS yang maju lagi sebagai calon legislatif pada Pemilu 2014 melalui parpol lain atau minimal surat keterangan jika sedang dalam proses pergantian antar waktu (PAW), \" katanya. Adapun ke tiga anggota DPRD BS yang lompat parpol itu yakni Dodi Martian SHut yang sebelumnya anggota DPRD BS dari Partai Persatuan Daerah (PPD). Namun pada Pemilu 2014 maju lewat Partai Golkar. Lalu Drs Yunadi sebelumnya dari PKPB yang maju menggunakan perahu Partai Gerindra. Setelah itu Surhan Uyup dari PKNU maju lagi lewat Partai Gerindra. Sedangkan kedua kepala desa yang belum ada surat keterangan dari Bupati jika sudah diberhentikan dari jabatan kepala desa yakni Nin Permana selaku Kades Babatan Ulu Kecamatan Seginim yang maju lewat Partai Gerindra dan Jaya Kusuma selaku Kades Tanjung Alam yang maju sebagai calon legislatif lewat PDIP. Juli mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan satu minggu lagi bagi kelima caleg itu menyerahkan persyaratan tersebut ke KPU. Pasalnya hari terakhir syarat itu sudah diterima KPU paling lambat 1 Agustus 2013 mendatang. \"Kami berikan kesempatan satu minggu lagi hingga 1 Agustus untuk menyerahkan surat bukti pengunduran diri dari anggota DPRD BS atau surat keterangan dari ketua DPRD BS jika PAW sedang diproses bagi anggota DPRD yang maju lagi dan surat keterangan dari Bupati BS yang menghentikan kedua kepala desa itu dari jabatan kepala desa. Jika pada 1 Agustus kelimanya belum juga menyerahkan persyaratan itu, maka kami nyatakan kelimanya tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan kami coret dan tidak akan kami tetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota DPRD BS periode 2014-2019,\" terangnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: