Pejabat Dukcapil Diperiksa

Pejabat Dukcapil Diperiksa

CURUP, BE - Penyelidikan terhadap kasus penerbitan akte kelahiran palsu yang diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong (RL) tampaknya terus bergulir. Selasa (23/07), diliran giliran ID (43), mantan Kepala Bagian Umum Dinas (Dukcapil) RL yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh peyidik Unit Pidana Umum sat Reskrim Polres RL. Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo kepada wartawan menerangkan, pemanggilan ID dilakukan untuk memberikan keterangan terkait penerbitan akte kelahiran palsu tersebut, saat masih menjabat sebagai Kepala bagian Umum di Dukcapil RL. \"Status ID sebagai saksi, kita masih melakukan penghimpunan data,” ujar Kasat. ID sendiri saat ini diketahi telah bertugas pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan sebelumnya 8 warga yang menjadi saksi megaku membuat akte kelahiran tersebut melalui ID. \"Makanya, hari ini (kemarin) ID kita panggil dan mintai keterangannya. Sementara ini, ID masih berkelit dengan menjawab tidak tahu atau lupa,” ujar Margopo. Sementara itu, terkait akte kelahiran palsu, Margopo mengatakan jika blanko akte tersebut adalah Asli. Tetapi, di duga nomor register akte tersebut tidak ada atau masuk dalam bank data Dukcapil RL. Bahkan, diduga kuat, tanda tangan pejabat yang berwenang yaitu Kepala Dukcapil RL juga palsu. “Blanko yang digunakan dalam pembuatan akte kelahiran Aspal ini adalah blanko tahun 2009 dan 2010 tetapi blanko asli. Sementara, akte kelahiran Aspal ini dikeluarkan dan mulai beredar sejak 2 tahun ke belakang, tepatnya mulai tahun 2011 lalu saat pemberlakuan ketentuan pembuatan akte kelahiran harus melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Curup,” ujar Margopo. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: