FKPD Rapatkan Putusan MK

FKPD Rapatkan Putusan MK

KOTA BINTUHAN,BE- Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK), tentang Gugutan Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap UU nomor 3 Tahun 2003 bakal keluar besok. Putusan menganai nasib wilayah Kaur yang bersengketa itu keluar sekitar pukul 14.00 WIB. Sengketa wilayah kecamatan Tanjung Kemuning antara Bengkulu Selatan dan Kaur. Terkait keputusan ini kemarin unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) melaksanakan rapat khusus membahas keamanan wilayah Kaur, terutama diwilayah perbatasan yang disengketakan. \"Kita hanya koordinasi dengan Jajaran Polres, Kejari Bintuhan, DPRD Kaur, Pengadilan dan unsur-unsur terkait. Semuanya tetap menjaga keamanan agar semua masyarakat tenang dalam menerima putusan nantinya,\" ujar Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri didampingi Sekda Kaur Nandar Munadi SSos, pada BE usai rapat kemarin. Dikatakanya, putusan itu merupakan kabar yang sangat ditunggu oleh masyarakat Kaur,khususnya Kecamatan Tanjung Kemuning. Karena BS menggugat sebagian wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, untuk bergabung ke BS. Namun kepala Desa setempat sepakat menentang tidak akan mau bergabung ke BS. \"Makanya putusan MK nantinya kita harapkan bisa memberikan kecerahan dan kabar gembira bagi Masyarakat Kaur, agar Kaur yang selama ini aman dan tentram tetap terjaga,\" jelas Wabup. Menyikapi putusan tersebut, lanjut Wabup, Kaur optimis menang dan MK tidak akan membatalkan UU nomor 3 tahun 2003 tersebut. Karena versi Wabup gugatan yangdilayangkan Bengkulu Selatan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam UU yang sudah dibuat pada waktu itu. \"Karena salah satu dasar hukum yang disampaikan yakni UUD pasal 18, merupakan UU tertinggi di republik Indonesia,\'\' imbuh Wabup. Pasal 18 itu berbunyi,pembagian daerah Indonesia atasa dasar besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetatapka undang-undang. Dengan memandang dan mengingat dasarK permusywaratanb dalam sistim pemerintahan negara dan gak asal usul dalam daerah-daerah bersifat istimewa. Untuk Kaur ada asal usul daerah yang bersifat istimewa yakni sejarah kewedanaan Kaur, yang terdapat beberapa marga. \"Hal ini yang kita ungkapkan sebagai keterangan kita untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan itu,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: