Loncat Parpol Terus Digaji

Loncat Parpol Terus Digaji

KOTA BINTUHAN,BE – Anggota Dewan yang mencalonkanm diri kembali di Pemilu 2014, dengan loncat partai  masih terus digaji sampai SK pemberhentian mereka keluar. semakin lama SK pemberhentian dari gubernur keluar, maka semakin banyak pula gaji yang terus dewan tersebut. \"Kita tetap mengacu pada aturan, walaupun 1 Agustus deadline pengunduran diri dewan loncat partai. Harus ada SK gubernur, jika belum ada anggota DPRD itu tetap menerima Gaji,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. Aturan itu berdasarkan pada pasal 103 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD, yang melantik dan memberhentikan anggota DPRD tingkat II adalah Gubernur. Jadi, walaupun sudah ada surat pengunduran diri dari anggota dewan bersangkutan, sebelum gubernur mengeluarkan SK pemberhentian maka gajinya tetap dibayarkan. Berdasarkan Daftar Caleg sementara (DCS), ada 3 anggota DPRD Kaur yang loncat partai. Mereka antara lain Bias Miarti sebelumnya daei Partai Pelopor loncat ke partai Demokrat, Asrul Hasadi sebelumnya dari PNI Marhaenisme  pindah ke PKB, dan  Z. Muslih dari PMB (Partai Matahari Bangsa) pindah ke Partai Demokrat. Karena partai pengusung mereka yang lama tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014. Pemberhentian itu lanjut Samsu, tidak dapat hanya dilakukan oleh pimpinan DPRD atau Sekwan. Sebab yang mengangkat dan memberhentikan anggota DPRD kabupaten adalah gubernur. Pimpinan DPRD hanya dapat mengusulkan pengggantian anggota dewan ke gubernur melalui bupati. Berdasarkan pasal 102 PP 10 tahun 2010 dijelaskan tentang tata cara pemberhentian anggota DPRD. Anggota DPRD dapat diberhentikan ketika mengundurkan diri dari partai politik. Pemberhentian antar waktu (PAW) itu  diajukan oleh pimpinan partai politik yang mengusungnya. Seharusnya setelah anggota parpol itu loncat partai, maka pimpinan parpol segera mengajukan penggantinya. \"Kalau BB5 setahu saya ditunggu oleh KPU tanggal 5 Agustus. Kalau tidak, maka dicoret dari daftar caleg,\" jelasnya. Disisi lain, selain SK gubernur, saat ini ada aturan terbaru, berdasarkan SE Mendagri Nomor 161/3294/SC tanggal 24 Juni 2013. Bila pimpinan parpol tidak melakukan PAW terhadap anggota DPRD, mereka yang sudah loncat partai, maka pimpinan DPRD berhak menyurati Parpol itu. Meminta supaya segera mengajukan usulan PAW. \"Kita sudah memberikan surat juga kepada anggota DPRD yang loncat partai, segera mengudurkan jika pas waktunya. Hal ini semua anggota DPRD Kaur yang loncat partai sudah menyetujui,\" kata Samsu. Jika 14 hari surat itu tidak diindahkan, Tambah Samsu, maka pimpinan DPRD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPRD itu ke Gubernur melalui bupati.\"Setelah itu Bupati dan Gubernur wajib memproses surat usulan itu. Kemudian anggota DPRD yang dimaksud akan berhenti permanen setelah keluar SK Bupati. Sehingga berkuranglah keanggotaan parpol di DPRD Kaur,\"jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: