Dua Cawabup Kurang Syarat

Dua Cawabup Kurang Syarat

CURUP, BE - Pansus pemilihan wakil bupati (pilwabup) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Sabtu (20/07) melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan berkas 2 calon wabup, diantaranya Syafewi SPd dan Zakaria Effendi, MPd. Hasilnya, dua calon memiliki kekurangan 5 kelengkapan administrasi yang sama. Ketua Pansus Pilwabup Herizal Apriansyah, SSos kepada wartawan, Minggu(21/07) menerangkan. Kelengkapan administrasi calon yang kurang tersebut diantaranya umur yang ditandai dengan akte kelahiran yang tidak dilampirkan, keterangan sehat jasmani dan rohani, secara keseluruhan sesuai hasil general cek up di RSUD M Yunus. Selanjutnya registrasi tanda terima penyerahan daftar kekayaan pribadi ke KPK, fotokopi surat yang menyatakan kedua cawabup telah melaksanakan kewajiban pajak perorangan kepada pemerintah melalui KPP Pratama selama 5 tahun terakhir, serta pernyataan pengunduran diri, dan tidak aktif dalam jabatan negeri atau jabatan struktural sebagai PNS, dibuktikan dengan SK Bupati. \"Para cawabup hanya melampirkan KIR dokter, serta lampiran bukti pengiriman kekayaan dari Kantor Pos untuk penyerahan daftar kekayaan kepada KPK, serta syarat lain yang tidak dilampirkan,\" ungkap Herial. Verifikasi administrasi yang dilakukan pansus tersebut, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. \"Kita harapkan paling lambat tanggal 27 Juli 2013, semua persyaratan sudah bisa terpenuhi,\" tegas Herizal. Selajutnya, Pansus akan melakukan verifikasi lanjutan yakni verifikasi faktual terhadap kelengkapan berkas yang telah diserahkan kepada pansus. \"Jika sampai tanggal 27 Juli kedua calon belum juga menyerahkan peryaratan, maka tahapan pemilihan yang direncanakan 3 Agustus bisa mundur, karena semua tahapan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,\" imbuhnya. Begitu juga jika salah satu calon tidak memenuhi persyaratan wajib yang harus dipenuhi, maka Pansus akan melaporkan kepada pimpinan DPRD RL, untuk selanjutnya diminta bupati yang terpilih melalui jalur independen kembali mengajukan nama calon pengganti. \"Pemilihan ini harus diikuti oleh minimal dua calon, sehingga proses bisa berjalan,\" tutup Herizal. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: