Dukun Cabul Terancam 12 Tahun

Dukun Cabul Terancam 12 Tahun

KOTA MANNA, BE – Dukun cabul berinisial Rk (57) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan (BS) bakal menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi. Perbuatannya mencabuli Melati (25)--nama samaran-- seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Pagar Batu Kecamatan Seginim, Selasa (16/7) lalu diherat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara \"Sesuai bunyi pasal 285 KUHP tentang perkosaan, ancaman hukuman bagi tersangka selama 12 tahun, \" kata Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK, kemarin. Perbuatan sang dukun tersebut bertentangan dengan KUHP Pasal 285 tentang perkosaan  dengan kekerasan atau dengan ancaman melakukan persetubuhan dengan istri orang lain. Selain itu, pasal 286 soal memperkosa istri orang lain dalam keadaan tidak berdaya uga pasal 289 tentang pencabulan. Terlebih lagi dari keterangan korban jika dirinya  disetubuhi tersangka sekali saat melakukan pengobatan di rumah tersangka. Ditambah keterangan tersangka yang mengakui mencabuli korban meskipun hanya menggunakan dua jari tangannya. Lalu barang bukti yang sudah diamankan diantaranya pakaian dalam korban serta kain kapan yang diberikan tersangka kepada korban untuk dipakaikan. \"Untuk sejumlah barang bukti itu sudah kami amankan, saat ini tersangka kami tahan untuk masa tahanan selama 20 hari hingga  6 Agustus mendatang untuk menjalani proses hukum,\" terangnya. Sekedar mengingatkan Rk ditangkap pada Rabu (17/7) malam lalu pukul 19.15 WIB di rumahnya. Pasalnya telah dilaporkan korban karena mencabuli korban dengan cara menyetubuhi korban saat menjalani pengobatan di rumah tersangka. (369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: