Calon Timsel BS Terus Bertambah

Calon Timsel BS Terus Bertambah

BENGKULU, BE - Calon Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan  (BS) terus bertambah. Hingga hari ke 19 pembukaan pendaftaran kemarin, sedikitnya sudah 24 calon yang menyerahkan  berkasnya ke KPU Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut diprediksikan terus bertambah, mengingat pendaftaran ini akan dibuka hingga akhir Juli ini. \"Hingga sore tadi (kemarin, red), sudah ada 24 berkas yang kami terima,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Katanya, dari jumlah yang sudah menyampaikan berkas itu, didomisi masyarakat  yang berdomisili  di Kabupaten BS dengan berbagai latar belakang. Mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, profesional, PNS, pensiunan PNS, hingga guru SMA. \"Berapapun jumlah berkas yang masuk akan kami terima, dan kami tidak akan melakukan pembatasan hingga masa pendaftaran berakhir,\" ujar Zainan. Setiap berkas yang masuk, lanjutnya, akan dilkukan seleksi administrasi oleh 5 komisioner KPU provinsi. Kemudian hanya 5 orang yang dipilih. Mereka yang terpilih akan diberikan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan proses perekrutan calon anggota KPU Bengkulu Selatan. \"Nanti semua berkas itu akan kami seleksi ketat untuk mendapatkan 5 anggota timsel yang memenuhi syarat,\" ungkapnya. Ia mengaku siapapun boleh mengajukan berkas, asalnya memenuhi syarat sesuai dengan PKPU nomor tahun 2013. Selain itu juga harus berani jujur, memiliki integritas, profesional dan siap menjalankan tugas tanpa mau dipengarahui oleh pihak manapun. Namun KPU memprioritaskan calon yang berasal dari BS. \"Dalam seleksi administrasi nanti, kita mengutamakan orang asli BS yang memenuhi syarat. Karena mereka yang lebih mengetahui karakter penduduk daerahnya masing-masing,\" terangnya. Selain itu, bagi organisasi atau instansi pemerintahan atau swasata juga bisa mengutuskan perwakilannya untuk menjadi calon timsel, namun harus menyertakan surat rekomendasi pimpinan organisasi atau instansi tempat yang bersangkutan bernaung. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: