Kelebihan Honor Proyek Dikembalikan

Kelebihan Honor Proyek Dikembalikan

BENGKULU, BE - Kelebihan honor proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI beberapa waktu lalu, menemui titik terang.   Mantan PPTK sekaligus mantan Plt Kadis PU, Andi Rosliansyah dan bendahara, Antena, bersedia mengembalikan kelebihan honor proyek tersebut.   Hanya saja khusus untuk Antena akan dibayar  dengan cara diangsur. \"Berdasarakan laporan dari Sekretaris Dinas PU, bahwa sudah ada komitmen dengan mantan Plt Kepala Dinas dan mantan bendaharanya akan mengembalikan kelebihan honor proyek itu,\" kata Asisten III Pemrov, Hery Syahrial, kemarin. Pernyataan secara lisan yang disampaikan  mantan Plt Kadis dan mantan Bendahara PU itu kata Hery, tidak serta merta diterima oleh pihak Pemprov, melainkan diminta dalam bentuk tertulis yang ditandatangani di atas materai. \"Kami minta yang bersangkutan membuat pernyataan di atas materai agar bisa dipertanggungjawabkan jika terjadi sesuatu di belakang hari,\" ungkapnya. Mengenai limit waktu yang diberikan kepada mantan Bendahara, Antena, Hery mengaku belum mengetahui secara pasti karena masih dalam pembahasan antara pihak Pemprov dengan Sekretaris Dinas PU.  Kendati demikian, Hery mengisyaratkan bahwa pengembalian honor proyek itu bisa diangsur, namun  dalam waktu yang tidak terlalu lama.   \"Nanti dibahas lagi, pembayarannya dilakukan berapa kali,\" ujarnya. Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada tahuyn 2012 lalu. Dinas PU memiliki proyek sebanyak 59 paket yang PPTK-nya dijabat langsung oleh Plt Kadis PU Andi Rosliansyah dan bendahara Dinas PU, Antena. Dalam pengerjaan proyek tersebut, Andi dan Antena mengambil honor  dalam setiap paket proyek tersebut, sehingga menjadi temuan BPK karena bertentangan dengan Keppres nomor 42 Tahun 2002 pasal 42 yang menyebutkan bahwa walaupun petugas proyek memegang banyak proyek, namun honornya hanya boleh diambil 1 proyek saja.  Sedangkan Andi dan bendaharanya telah mengambil honornya dari ke-59 proyek tersebut, sehingga jumlah honor yang diperoleh Andi mencapai Rp 440 juta, sedangkan Bendaharanya Rp 333 juta.   Oleh BPK, dana yang berjumlah Rp 773 juta itu harus dikembalikan ke khas daerah. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: