Pemasang Togel Jadi Tersangka

Pemasang Togel Jadi Tersangka

TUBEI,BE - Setelah kakek berusia 85 tahun yakni AN (85) yang telah resmi menjadi tersangka dalam kasus Toto Gelap (Togel), kemarin giliran Sy (33) dan Rd (34) keduanya warga Taba Anyar telah menyusul kakek AN dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lebong. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Pidum Bripka SA Ginting mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2. \"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kita dapatkan keduanya sudah kita jadikan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 303 bis Ayat (1) dan 2. dimana dalam pasal tersebut menyebutkan barang siapa menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. Serta barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. \" kata Abdu. Sementara An, tambah Abdu, sudah duluan ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi Bandar togel, dijerat dengan Pasal 303 KUHP dimana setiap orang dengan sengaja membuka kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian dan dibuka untuk umum maka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara serta diancam pidana denda maksimal Rp 25 juta. \"Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap para tersangka togel. Setelah nanti selesai pemberkasan,masing-masing berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut UmumĀ  Kejari Tubei, \" pungkas Abdu.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: