Tersangka Penimbun BBM Terancam Denda Rp 60 M

Tersangka Penimbun BBM Terancam Denda Rp 60 M

BENGKULU, BE - Setelah menjalani pemeriksaan intensif Su (45) warga Perumahan Alfatindo Air Sebakul RT 14 RW 03 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 1,8 ton. Tersangka yang ditangkap Minggu (14/7) setelah buron selama hampir sebulan itu kini ditahan di sel Mapolda Bengkulu. Beda dengan Gu (49) warga Merapi 10 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati, dan Yu (50) warga Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Sekalipun ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor “Untuk tersangka Su resmi kita tahan. Sedangkan untuk 2 tersangka saat ini kita tidak melakukan penahanan, akan tetapi ia dikenakan wajib lapor,\" kata Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi Kasubdit IV Tipiter Kompol Saibul Umar SIK melalui Kanit II Tipiter Kompol Yuldi Kurniawan, ST. Hal yang sama juga diberlakukan terhadap dua orang tersangka truk pengisi air bernomor Polisi BD 8208 AU warna kuning yang mengangkut 1 ton solar dari SPBU Air Sebakul Kota Bengkulu tanpa dokumen. Sopir truk Su (55), karyawan SPBU Air Sebakul berinisial In juga dienai wajib lapor wajib Lapor. \"Untuk kenik Gu kemarin tidak ditahan, karena tidak terbukti bersalah. Namun Su yang saat ini ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan. Karena sedang sakit diabetes. Sedangkan karyawan SPBU dikenakan wajib lapor,\"ujarnya. Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: