Pembunuh Sadis Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara
BINTUHAN, BE- Masih ingat dengan kejadian pembunuhan sadis terhadap Indarsan (43) Warga Seginim Bengkulu Selatan, yang dilakukan oleh pelaku Arsil (43) Warga Padang Guci (29/1) yang lalu. Pembunuh sadis tersebut sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan. Terdakwa Arsil pun dalam persidangan sudah meminta maaf dengan keluarga korban, sehingga apapun hukumanya menerima dengan iklas. Dalam Sidang kemarin dengan agenda membacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa Arsil dengan penjara selama 14 tahun, terdakwa sudah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan terncana. Sehingga dengan hukuman selama 14 tahun tersebut sudah sangat berat, mengingat dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ancaman penjara pembunuhan 15 tahun penjara. JPU memberikan tuntutan tersebut sudah menimbang dengan keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Sehingga tuntutan tersebut sudah setara apa yang dibuatnya. \"Ini sudah sangat tepat dalam tuntutan JPU, sehingga pengadilan nantinya bisa memutuskanya,\" ujar JPU Zainal SH, kemarin. Disisi lain, Ketua Hakim juga Ketua PN Bintuhan Samsudin SH mengatakan pihaknya akan menjadwalkan sidang putusan pada (17/7) mendatang. Namun apakah sesuai dengan tuntutan JPU atau kemungkinan ditambah, pihaknya masih melakukan diskusi dengan hakim lainya. \"Layaknya terdakwa dihukum berat itu tergantung dengan sikap terdakwa selama di pengadilan, karena dengan menyatakan kebenaran itu sudah memeberikan nilai tersendiri,\" jelasnya. Sekeder mengingat, kejadian pembunuhan itu pada Selasa (29/1) yang lalu. Pada saat itu korban tengah berjalan menuju kebun di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, sedangkan terdakwa Arsil dan anak IS (buron) tengah duduk dipinggir jalan, kedua tersangka menegur korban bersama istrinya. Setelah itu korban duduk bersama pelaku, disana terjadi keributan mulut soal kopi yang hilang, bahwa korban menuduh pelaku mencuri kopi. Hal inilah terjadi keributan yang tak terelakan akhirnya tredakwa meninju perut korban sebanyak dua kali. Lalu pada adegan selanjutnya, korban langsung berdiri ingin meninggalkan pelaku. Namun lantaran masih emosi kedua pelaku bersama-sama mengambil pisau dari pinggangnya, langsung menusuk perut korban. Kemudian korban terjatuh kemudian terdakwa kembali menusuk perut korban, kemudian korban berusaha bangun, kemudian sambil mengangkat kedua tangan minta ampun. Namun tersangka bapak dan anak kembali menusuk perut korban secara bersama-sama, korban masih tetap lari meninggalkan lokasi namun jarak 10 meter korban sudah kehabisan darah sehingga tergelatak, namun pelaku masih juga mengejar dan terdakwa menusuk kembali perut korban, saat ditusuk istri korban berusaha mencabut pisau itu. Namun dengan cepatnya pelaku menarik. Lalu belum puas terdakwa bersama-sama anaknys mebacok kedua tangan korban hingga 5 kali bacokan. Namun pelaku belum puas sebelum korban tewas, usai tewas pelaku langsung meninggalkan lokasi.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: