Puluhan Depot Air Minum Tak Berizin

Puluhan Depot Air Minum Tak Berizin

ARGA MAKMUR, BE - Bagi masyarakat yang mengkonsumsi air minum yang dibeli dari depot air mineral dihimbau untuk dapat waspada. Pasalnya sekitar 15 Depot air isi ulang tidak memiliki izin kesehatan yang sesuai dengan kriteria sanitasi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinkes BU, H Ikhsan M.Kes melalui Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, Sapuan SKM. Dikatakannya bahwa untuk di Kabupaten BU ini yang sudah terdaftar dan layak dikonsumsi yaitu ada 65 depot air minum. Dinkes bersama dengan pihak puskesmas dalam bidang sanitasi di setiap kecamatan selalu melakukan pengawasan seperti melakukan uji mikrobiologi juga uji kimiawinya. \"Yang susah itu jika masyarakat kita ada yang buka usaha dengan membuka sumur bor atau galian sendiri karena tidak berlaku di Permenkes. Jika diambil dari pihak ke tiga seperti di Arga Makmur itu kan ada sumber dari Batu Layang di bawah naungan dari PDAM, itu baru bisa dan sifatnya legal. Jika tidak, itu yang terkadang membuat kita menjadi kesulitan,\" jelas Sapuan. Selain itu, terkadang banyak depot yang lengah terhadap sanitasi seperti pencemaran dan penyaringan. Imbasnya Dinas kesehatan yang harus jemput bola datang untuk mengecek kemudian baru diketahui hasilnya. Bukan pengusaha yang memberikan sampel.\" Pengusaha semestinya lebih proaktif karena menyangkut kepentingan konsumen,\" jelasnya. Sapuan juga mengungkapkan bahwa untuk mengetahui adanya depot yang sudah aman atau sudah memenuhi uji kelayakan konsumsi, Dinkes telah meletakkan label kesehatan di depot-depot tersebut. Sehingga dapat diketahui secara jelas oleh para konsumen. \"Bagi pemilik depot yang belum berizin namun beroperasi, ini yang menjadi persoalan bersama. Pasalnya yang memberikan itu adalah instansi Disperindag tanpa berkoordinasi kepada pihak Dinkes terlebih dahulu. Seharusnya Disperindag berkoordinasi dengan Dinkes untuk memberikan izin sehingga masyarakat dapat aman untuk mengkosumsinya,\" tandasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: