HONDA BANNER
BPBDBANNER

Usut Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Cek Stok Batu Bara PT IBP

Usut Korupsi Tambang Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Cek Stok Batu Bara PT IBP

- Ahli Auditor Ekonomi saat melakukan pengecekan lapangan di Stockpile PT IBP-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Pada Senin (28/7/2025), Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu kembali melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi tambang dan stockpile batu bara di Provinsi Bengkulu. Mereka didampingi oleh seorang ahli audit forensik dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah.

Pengecekan dilakukan di dua titik utama: lokasi tambang milik PT Ratu Samban Mining (PT RSM) yang berada di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, dan Desa Lubuk Resam, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya, tim menuju stockpile milik PT Inti Bara Perdana (PT IBP) dan PT RSM yang berada di kawasan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani, mengungkapkan hasil dari pengecekan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, stockpile milik PT RSM sudah tidak ditemukan lagi, diduga telah habis. Sementara di PT IBP, batu bara masih menumpuk dalam jumlah besar,” jelas Ristianti, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akomodir Pemberian Insentif Bagi Guru di Pulau Enggano

BACA JUGA:130 Unit Ambulans Siap Disalurkan, Pemprov Bengkulu Targetkan Setiap Kecamatan Miliki Ambulans

Menurutnya, temuan ini menjadi bagian penting dari proses penguatan alat bukti dalam perkara korupsi pertambangan yang saat ini tengah dalam tahap pengembangan. “Kami terus melakukan pemantapan penyidikan. Lima tersangka telah ditetapkan. Pemeriksaan terhadap para saksi pun masih berlanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, hasil audit menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, serta penjualan batu bara tanpa prosedur yang sah.

Tak hanya itu, dalam proses penyidikan, Kejati Bengkulu juga telah menyita sejumlah aset mewah milik para tersangka. Barang bukti tersebut meliputi enam unit mobil mewah, di antaranya dua unit Lexus, satu unit Mercedes-Benz (Mercy), dan satu unit Mini Cooper dengan taksiran harga miliaran rupiah per unit.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai, emas batangan, perhiasan bulat berbahan emas, ikat pinggang merek Hermes seharga ratusan juta rupiah, serta tiga unit rumah mewah yang tersebar di berbagai lokasi, seperti Jalan Sadang Lingkar Barat dan Perumahan Cimanuk Town, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini adalah:

  1. Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan pemegang saham PT Inti Bara Perdana
  2. Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
  3. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana
  4. Julius Soh, Direktur PT Tunas Bara Jaya
  5. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: