Organisasi HAM Gugat AS Atas Pendayapan Ilegal
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Jumat 12-07-2013,18:30 WIB
PARIS - Dua kelompok HAM Prancis telah mengajukan gugatan kepada National Security Agency AS (NSA), FBI dan beberapa perusahaan teknologi yang diduga terlibat dalam skema pengintaian pemerintah AS.
Kritik sebelumnya atas metode mata-mata yang dilakukan AS dibeberkan mantan kontraktor intelijen NSA, Edward Snowden yang kini tengah diburu Washington.
Menurut skynews (11/7) kelompok HAM tersebut mengajukan gugatan kepada Microsoft, Yahoo, Google, Paltalk, Facebook, AOL dan Apple karena telah menjadi kaki tangan NSA dan FBI.
\"Ini merupakan ancaman serius bagi kebebasan individu. Jika tidak berhenti, dapat menyebabkan berakhirnya dari aturan hukum,\" ungkap pernyataan resmi International Federation for Human Rights and the French Human Rights League seperti dilansir skynews.
Skandal ini meledak pekan lalu setelah terbitan The Guardian dan The Washington Post bahwa AS telah \"menguping\" pengguna internet Eropa dan kedutaannya di bawah program pengawasan yang disebut Prism.
Beberapa perusahaan termasuk Facebook, Microsoft dan Apple sebelumnya telah membantah tuduhan bahwa NSA langsung dapat mengakses server mereka. Snowden sendiri, dituduh melakukan spionase oleh otoritas AS, masih diyakini bersembunyi di Bandara Moskow.
Tiga negara telah menawarkan dia suaka, tetapi AS telah mencabut paspornya. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: