PT BHR Ditolak Warga

PT BHR Ditolak Warga

BINTUHAN,BE- Keberadaan PT Bumi Hamilton Resources (BHR) mendapatkan penolakan  dari masyarakat sekitar lokasi yang bakal jadi tempat pertambangan. PT BHR yang telah mensosialisasikan akan melakukan operasi penambangan di wilayah Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Luas dan Kecamatan Tetap. Namu, perusahaan tersebut belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). \"Itu belum ada kepastian PT BHR akan melakukan operasi, karena PT tersebut  masih tahap sosialisasi dengn masyarakat, apakah diterima atau tidak, masih  banyak yang harus diselesaikan oleh PT tersebut,\" ujar Kepala Dinas  Kehutanan, Pertambangan dan ESDM (Kadishutbang ESDM) Kaur Ir H Ahyan Endu  didampingi Kabid Pertambangan dan ESDM Repuan SSos, kemarin. Dikatakanya, proses terhadap PT Bumi Hamilton Resources saat ini sedang dalam  tahap sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sehingga  masyarakat yang disekitar  meinta biarkan jika PT BHR itu melakukan sosialisasi terlebih dahulu. \"Kapan waktunya sosialisasi saat ini belum ada  tanda-tanda bahwa PT tersebut akan melakukan, walupun demikian kita akan  menunggunya,\" jelasnya. Dijelaskanya, perusahan tentu tidak bisa melakukan penambangan meskipun telah  memiliki izin operasi. Terlebih jika lahan yang akan ditambang tersebut merupakan lahan yang dimiliki warga masyarakat. \"Izin tambang dikeluarkan ada ketentuannya, tidak bisa langsung oprasi, jadi  pengawasan itupun harus bersama-sama dengan masyarakat, kita mengawasi  masyarakat pun mengawasinya,\" jelasnya. Disisi lain, jika lahan tersebut milik warga, kata Ahyan, perusahaan tambang  terlebih dahulu harus melakukan ganti rugi lahan dan tanam tumbuh diatasnya. Sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan. Jika pemilik lahan tidak bersedia lahannya dijadikan tambang, pihak perusahaan tidak bisa memaksakannya.  Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat pemilik lahan supaya tidak terlalu mencemaskan kehadiran perusahaan tambang. Sebab sebelum mulai beroperasi,  pihak perusahaan wajib melakukan ketentuan yang telah diatur. \"Kita tetap melakukan pengawasan dengan baik, masyarakat pun juga jangan  panik karena PT BHR belum pasti beroprasi karena hingga saat ini baru pengurusan Amdal,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: