Mendagri Berhentikan Anggota DPRD Provinsi

Mendagri Berhentikan Anggota DPRD Provinsi

JAKARTA, BE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepala daerah dan Ketua DPRD segera memberhentikan anggota dewan yang menjadi Caleg dari Parpol lain pada Pemilu 2014.  Mereka, ungkap Gamawan, tidak perlu menunggu pengusulan untuk memberhentikan anggota DPRD tersebut. \"Saya sudah buat edaran beberapa hari lalu. Ketua DPRD, juga gubernur dan bupati/walikota harus aktif dalam memberhentikan anggota DPRD yang mau nyaleg dari Parpol lain. Batas waktunya 14 hari setelah edaran dikeluarkan,\" katanya. Gamawan menyebutkan, begitu surat itu dikirimkan, sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD provinsi sudah mengirimkan surat ke Kemendagri. Namun, Gamawan tidak merinci sudah berapa banyak usulan pemberhentian yang sudah diterima pihaknya. \"Saya hanya memberhentikan anggota DPRD provinsi. Kalau di kabupaten/kota oleh gubernur,\" ujarnya. Gamawan menyebutkan, pemberhentian itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU. Apabila didiamkan pemerintah terus membayar gaji kepada politisi yang pindah Parpol ini.  \"Masak terima gaji juga atas nama partai lama,\" pungkasnya. Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Pemprov Drs Hamka Sabri mengatakan hingga saat ini belum menerima Surat Edaran (SE) yang diungkapkan Mendagri. Sehingga belum ada proses pemberhentian anggota DPRD yang pindah Parpol. \"Belum ada,\" kata Hamka. Sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Suharto SE mengatakan siap mengajukan surat pengunduran diri, sebagai syarat untuk mencalon lagi pada Pemilu 2014. Namun terkait surat pengunduran diri tersebut apakah ditindaklanjuti Mendagri atau tidak, hal tersebut bukan menjadi kewenangannya. \"Selagi SK belum dicabut, ya kami masih akan tetap melaksanakan tugas sebagai anggota legislatif,\" katanya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: