Jual Obat Ilegal, Warga China dan WNI Ditangkap
MUKOMUKO, BE – Huang Jiachuan (37) warga asal Negara China dan rekannya Halimah (38) warga Pademangan, Jakarta Utara ditahan pihak Polres Mukomuko. Ini dilakukan karena kedua tsk tersebut terbukti menjual atau mengedarkan obat-obatan herbal yang tak berizin.
Penangkapan tersebut terjadi Sabtu (13/10) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di jalan lintas barat (jalinbar) Kecamatan Teramang Jaya tepatnya di depan Mapolsek Teramang Jaya.
“Satu warga China dan 1 warga Negara Indonesia itu telah kita tetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Mapolres Mukomuko,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops, AKP Laba Meliala SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP P Simarmata, kemarin.
Dijelaskan Kasat Narkoba, tertangkapnya tsk penjual obat tak berizin itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Mendapatkan informasi itu polisi langsung bergerak.
Waktu itu tsk yang menggunakan mobil Avanza warna hitam nopol B 1095 UOI dari arah Penarik menuju ke Kota Bengkulu berhasil dihentikan polisi di depan Mapolsek Teramang Jaya. Kemudian polisi melakukan penggeledahan.
Alhasil ditemukan obat-obatan herbal tidak ada izin dari Kementerian Kesehatan. Obat tersebut hanya bertuliskan huruf-huruf China.
“Kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten. Alhasil, obat-obat yang dibawa dari China itu tidak terdaftar alias ilegal,” ujarnya.
Adapun obat-obatan yang berbagai jenis yang berhasil disita tersebut diantaranya 4 botol berisi pil China berwarna hitam, putih dan coklat yang berfungsi untuk membersihkan darah, mempelancar datangnya bulan, dan mengobati organ tubuh.
7 bungkus teh China berwarna hijau yang berfungsi untuk menurunkan kolesterol, 1 botol kapsul untuk mengobati sakit perut, 5 bungkus koyo China dengan gambar harimau yang berfungsi untuk menghilangkan pegal-pegal dan berbagai macam obat lainnya.
Untuk mengetahui apakah obat-obatan itu berbahaya atau tidak, polisi akan membawa sampel obat tersebut ke BPOM Bengkulu. “Untuk menguji obat-obatan alami atau herbal itu berbahaya atau tidaknya kita bawa sampelnya ke BPOM Bengkulu,” ucapnya.
Menurutnya, pemilik obat-obatan itu baru satu kali di dijual di wilayah Mukomuko dan pembelinya diketahui atas nama Santuri warga Kecamatan Penarik.
“Warga Penarik yang membeli obat-obatan itu telah menggeluarkan uang Rp 2,8 juta akan kami jadikan sebagai saksi berikut dengan sopir kedua tersangka atas nama Ade (28) warga Tanggerang Provinsi Banten juga saksi,” kata Simarmata. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: