3 Incumbent Belum Mundur

3 Incumbent Belum Mundur

BENGKULU, BE-Sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu yang mencalon kembali melalui partai berbeda, sampai kini masih enggan mengindahkan surat edaran (SE) KPU RI soal keharusan mundur dari kursi dewan. Ketua Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu,  Ir Sugiharto mengungkapkan, hingga sekarang masih ada anggota DPRD Kota yang belum menyerahkan surat pengunduran dari. Dijelaskannya, keempatnya, sebelumnya dari PDIP pindah ke Gerindra Yudi Darmawansyah, Sofyan Hardi dari PNBKI pindah ke Gerindra,  Leni Raflesia dari PPD pindah ke PKB, dan Hj Leni Hartati Jhon Latief dari Demokrat pindah ke PKB dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Bengkulu. “Dari nama-nama tersebut, Yudi Darmawansyah  sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari DPRD dan saat ini dalam proses Pengganti Antar Waktu (PAW). Sedangkan tiga nama lainnya belum,” kata Sugiharto. Dikatakannya, dalam SE  KPU RI Nomor 315 itu, disebutkan jika sampai tanggai 1 Agustus ini belum bisa menyerahkan surat pengunduran diri, maka terancam gagal masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Jika tidak juga mengundurkan diri hingga batas waktu yang ditetapkan SE tersebut, maka akan dicoret dari pencalonan,” pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: