Kejari Lambat Rampungkan BP Tsk KPU
KOTA BINTUHAN, BE– Sudah lebih satu tahun pengusutan kasus korupsi dana hibah KPUD Kaur tahun 2010, dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Namun sampai saat ini pihak Pidana Khusus (Pidsus) belum juga merampungkan satu berkas tersangka korupsi KPUD Kaur. Padahal Kejari telah menetapkan mantan Sekretaris KPU, Ailani Yusin SPd sebagai tersangka utama. Walaupun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan namun Berkas Perkara (BP) tsk sampai saat ini belum juga rampung. \"Kita akui kita belum bisa rampungkan kasus KPUD ini, karena Kejari belum keluarnya audit jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada hal sudah lama pihak Kejari meminta pihak BPK RI untuk mengaudit berapa jumlah kerugian negara dalam kasus dana hibah Rp 1 miliar tersebut,\" kata Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Bahkan sampai saat ini, lanjut Iwa, belum ada konfirmasi terkait audit BPK terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut. Padahal pihaknya sudah merampungkan berkas tersangka Ailani. \"Untuk tersangka KPU sudah kita susun, tinggal hanya menunggu audit BPK terkait jumlah kerugian negara belum ada. Kita sudah berulang kali ke BPK kembali menanyakan hasil audit BPK terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini, namun juga ada jawabanya,\" katanya. Disisi lain, saat ini pihak Kejari Bintuhan akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi KPU lainnya. Mereka adalah adalah Erdain mantan Bendahara KPUD dan Jumianto mantan bendahara KPU yang saat ini PNS Bengkulu Tengah. Pemeriksaan kedua tersangka ini belum juga dilakukan padahal penyidik Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. \"Hasil audit belum keluar dari BPK RI. Namun penyidikan tetap berjalan, sehingga nanti bisa jadi berkas ketiga tsk KPU akan serentak untuk diajukan ke pihak Pengadilan Tipikor,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: