Biaya Buat KK Rp 50 Ribu
CURUP, BE - Puluhan warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) mengeluhkan tingginya biaya pembuatan Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp 50 ribu dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar Rp 50 ribu. \"Seminggu yang lalu kami ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk mengurus pembuatan 72 KK dan 18 KTP. Namun oleh petugas kami diminta untuk membawa pengantar berupa surat keterangan dari Kepala Desa. Hari ini (kemarin), kami datang lagike Dukcapil didampingi Sekretaris Desa,\" ungkapnya. Selanjutnya, Hasanudin, yang menjabat sebagai sekretaris desa menghadap Kabid Pendaftaran dan Kependudukan atas nama Yuli Eni untuk pembuatan KK dan KTP secara kolektif tersebut. \"Warga kami diminta Rp 50 ribu KK dan Rp 50 ribu untuk pembuatan KTP, sedangkan di papan pengumuman biaya pembuatan KK dan KTP hanya Rp 25 ribu, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2011,\" ungkap Hasanudin. Hasanudin menambahkan, pihaknya sempat melakukan nego harga dan warga sangup menambah Rp 10 ribu dari biaya resmi sehingga Rp 35 ribu untuk pembuatan KK dan KTP. \"Namun pihak Dukcapil menolak dan sanggup mengerjakan pembuatan KK dan KTP secara kolektif dengan biaya Rp 40 ribu. Kami keberatan, sudah datang jauh-jauh malah dipersulit seperti ini padahal kami ingin mengikuti program pemerintah tertib administrasi kependudukan,\" tegas Hasanudin. Dengan biaya Rp 40 ribu untuk pembuatan 18 KTP dan Rp 40 ribu untuk pembuatan 72 KK, maka Ducapil bisa mengantongi uan Rp 3,6 juta dari masyarakat, dari biaya resmi yang seharusnya Rp 25 ribu. \"Seharusnya bisa maklum dengan kondisi warga, karena tidak semua orang mampu. Uang Rp 10 ribu saja cukup berharga bagi warga ditengah kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini, apa tidak terpikir kondisi kami,\" tambah warga lainnya, Irawan. Di bagian lain, Kabid Pendaftaran dan Kependudukan Yuli Eni dikonfirmasi Bengkulu Ekspress enggan menjelaskan soal tarif biaya pembuatan KK dan KTP tersebut. \"Besok saja, konfirmasi kepada Kepala Dukcapil karena kami tidak berhak menjawab persoalan ini,\" ungkapnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: