Diancam Pecat, Jumlah PNS Selingkuh Malah Meningkat
BENGKULU, BE- Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah beberapa waktu lalu menegaskan akan mencopot pejabat yang terbukti berselingkuh. Namun mengejutkan, tren pegawai negeri sipil (PNS) selingkuh dan gugat cerai di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu justru meningkat. Terjadi peningkatan hingga 5 persen. Ini diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu Drs H Said Husin SH, MH, dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Dearah (FKPD), kemarin. Dia mengatakan, jika tahun sebelumnya gugatan perceraian diakibatkan oleh kondisi ekonomi. Justru tahun ini, tren cerai tersebut bakal disalip gugatan cerai akibat selingkuh dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). \"Memang gugatan cerai akibat ekonomi juga banyak, tapi tren akibat selingkuh saat ini meningkat,\" ujarnya. Nah, perselingkuhan sendiri tidak hanya dilakukan oleh kalangan laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Jumlahnya kasus selingkuh lak-laki dan perempuan nyaris sama. \"Karena, kalau selingkuh itu ada laki-laki dan perempuan. Jarang yang selingkuh dengan sesama perempuan atau sesama laki-laki,\" ujarnya sambil tertawa. Said mengatakan, penyebab meningkatkan tren selingkuh, akibat teknologi semakin maju. Diantaranya melalui media sosial seperti facebook, Black Berry Masanger (BBM). \"Ini karena kemajuan teknologi, yang salah guna. Misalnya akibat SMS, BBM atau melalui facebook, terjadi komunikasi intensif berujung perselingkuhan. Kemudian, diketahui oleh salah satu istri atau suami, yang kemudian terjadi KDRT, yang berujung pada perceraian,\" tuturnya. Dia mengatakan yang menggugat cerai itu adalah wanita dengan perbaikan 80 persen wanita dan 20 persen laki-laki. Hal ini karena perempuan sudah melek hukum, sehingga bila terjadi konflik, selalu berujung pada gugatan cerai. \"Kalau dulu, bertengkar, wanita lebih suka mengalah. Sekarang suka mengerti hukum, bisa langsung ajukan gugatan cerai,\" katanya. Dia juga mengatakan, minuma keras dan tuak juga menjadi salah satu pemicu terjadinya gugatan cerai. Sebab dengan kondisi mabuk, sering kali menyebabkan terjadinya KDRT. Namun, pelaku KDRT tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi terdapat juga laki-laki menjadi korban KDRT. \"Sehingga ujung-ujungnya cerai, bahkan tingkat perceraian itu mencapai 2.500 pasangan setiap tahunnya untuk Provinsi Bengkulu,\" katanya. Menurutnya, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) tidak bisa menolak setiap pasangan yang mengajukan gugatan. Dia menegaskan, setiap gugatan cerai harus dilakukan sesuai dengan aturannya. \"Kami tidak bisa menolak, setiap pengajuan kita proses. Kita beri waktu untuk mediasi dan sebagainya, tapi kalau mereka bersikeras bercerai, ya mau bagaimana lagi,\" tegasnya. Ditegaskannya yang paling penting saat ini adalah melakukan pencerahan dan pemahaman. Perlu dilakukan penyuluhan oleh Kementerian Agama dan pihak lainnya seperti MUI, dan Pemerintah daerah. \"Sehingga diharapkan dapat menurunkan angka perceraian tersebut,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: