Perusahaan wajib Izin Lingkungan
KOTA BINTUHAN,BE – Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Tata Kota (BLHKDTK) Kaur menegaskan setiap perusahaan yang akan beraktifitas di Kabupaten Kaur mesti mengantongi izin lingkungan. Izin lingkungan dibuat oleh BLHK-TK sebagai syarat mutlak untuk dimiliki. Adapun izin lingkungan yang harus dimiliki bisa berupa AMDAL, UKL/UPL dan SPPL, semua tergantung kegiatan yang dilakukan. \"Saat ini kita akan mengecek apakah semua perusahaan sudah mengantongi izin tersebut, jika tidak maka kita anggap ilegal,\" Kata Kepala BLHKDTK Kaur Dra Reflita Dwiana MSi, kemarin. Dikatakannya, perusahaan yang mesti mengantongi izin lingkungan tersebut terdiri dari berbagai bidang kegiatan. Seperti perusahaan tambang, pengolahan sawit dan sejenisnya. Selama izin lingkungan belum ada maka kegiatan operasi yang dilakukan masih dianggap illegal dan secara hukum telah melanggar aturan. \"Tanpa ada izin lingkungan itu kegiatan masih illegal, hal tersebut mesti dipatuhi oleh pihak perusahaan baik tambang seperti galian maupun pabrik pengolahan,\"jelasnya. Selain itu, kata Reflita, selama melakukan kegiatan operasional setiap perusahaan wajib memberikan laporan triwulan kepada BLHK-TK terkait perkembangan yang ada berkenaan dengan lingkungan akibat kegiatan yang dilakukannya. Selama ini pihak perusahaan baik galian, tambang maupun pabrik pengolahan masih belum melakukannya. Untuk kembali mengingatkan mereka, pihak BLHK-TK menyurati semua perusahaan yang telah beroperasi di Kabupaten Kaur. \"Kita sudah surati semuanya, tindakan yang kita lakukan tersebut berdasarkan Permen LH nomor 13 tahun 2010. Jika tidak juga ditaati akan kita lakukan tindakan tegas,\" jelasnya. Sementara itu, dari 15 perusahaan tambang dan Perkebunan pakah sama sekali belum ada izin lingkunganya, jika belum ada kenapa sudah lama beroprasi, Kata Reflita, makanya pihaknya menyurati semua perusahaan tersebut agar mengerti dan memahami. \"Yang penting kita himbau dulu, karena ini sangat penting bagi perusahaan tersebut dengan lingkunganya,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: