Mutasi Cacat Hukum?
TAIS, BE- Mutasi mendadak yang menumbangkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Drs H Azwardi serta pergantian sejumlah pejabat lainnya yang digelar oleh Sekkab Drs H Mulkan Tajudin MM, Rabu (19/6) lalu, dinilai cacat hukum. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mutasi ditandatangani oleh Wabup Mufran Imron SE. Penilaian tersebut dikatakan Sekretaris Dinas ESDM Seluma, Drs Hendri Kusyanto yang juga mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di era H Murman EffendiSE SH MH masih berkuasa di Pemkab Seluma. Ditegaskannya, kewenangan penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dan luar jabatan struktural ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni bupati. “Kita hanya menyampaikan, ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian PNS. Jadi mutasi kemarin itu cacat hukum, karena yang menandatangani mutasi, Wabup,” kata Hendri Kusyanto. Dijelaskannya, Wabup boleh melakukan mutasi pada eselon IV ke bawah. Sedangkan yang eselon III dan II harus dilakukan Bupati H Bundra Jaya SH MH. Karana itu, katanya, sebagai pegawai yang mengetahui aturan tersebut, dia mengharapkan Pemkab cepat merevisi kembali SK yang telah dikeluarkan Wabup itu. Bahkan, DPRD secara konstitusional dapat menggunakan haknya memanggil bupati, Wabup, Baperjakat serta BKD untuk menyikapi masalah tersebut. “Dewan Mestinya cekatan untuk memanggil dan mempertanyakan kepada bupati, Baperjakat serta BKD. Karena mutasi yang cacat hukum ini,” katanya menyarankan. Terpisah, Bupati Bundra ketika ditemui, mengutarakan, dirinya memastikan akan melakukan evaluasi mutasi tersebut. Diakuinya, sebelum ini dirinya tidak mengetahui jika hal tersebut cacat hukum. “Secepatnya kita akan evaluasi,” katanya. Kecewa Di sisi lain, Drs H Azwardi ketika ditemui, menuturkan kekecewaanya dicopot dari kursi Kepala Dispendik, kemudian dinonjobkan dengan posisi calon persiapan Widyaswara. “Kecewa jelas kecewa dengan mutasi yang dilakukan kemarin. Ini pembunuhan karakter,” ungkapnya. Namun demikian, ia memastikan tidak akan mem-PTUN-kan kebijakan mutasi tersebut. Dia mengaku akan menerima apa yang telah diputuskan pemkab itu. “Saya pasrah saja. Saya akan tetap mengabdi untuk Seluma,” tuturnya. Sementara itu, seperti diketahui, mutasi tersebut melibatkan Sekretaris DPRD H Safrudin Dahlan SH MM berganti posisi dengan Kepala Dinas Sosial Drs H Rusyikin. Sekretaris Dispendik Muksir Ibrahim SPd menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendik . Kemudian Staf Kelurahan Sukaraja Rohimi SSos dilantik menjadi Sekretaris Lurah Sukaraja. Serta Lurah Sukaraja Bustin BA dimutasikan ke fungsional Dinas Kehutanan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: