Tegakkan Perda, Satpol Tangkap 5 Kambing
TUBEI, BE - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Lebong akhirnya menertibkan hewan ternak yang kerap berkeliaran di jalan raya, kemarin (12/10). Hasilnya 5 ekor kambing warga berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Amen dan Kecamatan Lebong Sakti.
Kakan Satpol PP Zainal Husni Toha SH MM melalui Kasi Oprasional Suherman Amri mengungkapkan razia ini merupakan penertiban rutin. Sebelumnya sejak Desember 2011 lalu sosialisasi dan penertiban serupa juga pernah dilakukan.
Sosialisasi dilakukan dengan menggunakanpengeras suara keliling.\"Bahkan surat edaran atau pemberitahuan kepada pihak kecamatan dan desa juga sudah dilakukan. Nah, ini bagian dari penindakan kita atas ternak yang masih dibiarkan lepas,\" tandasnya.
Apalagi muncul desakan agar Satpol menertibkan ternak seperti dari kalangan DPRD Lebong. Menurutnya pula Perda Nomor 15 tahun 2007 tentang larangan melepas hewan ternak sudah menjadi pedoman kuat untuk melakukan penertiban. Dalam Perda itu diatur pemilik hewan ternak dilarang melepas atau membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas di jalan umum, dan pasar.
\"Sudah banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan ternak liar ini, terutama di malam hari. Jika aturan ini dilanggar maka si pemilik ternak bisa dikenai pidana penjara selama 6 bulan atau menebus ternaknya seharga 4 kali harga ternak tersebut. Jika ternak tersebut tidak ditebus maka kita berhak melelangnya,\" pungkas Suherman.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: