Warga Palembang Dipolisikan

Warga Palembang Dipolisikan

TUBEI, BE - Diduga karena telah melakukan penggelapan uang senilai Rp 37 juta, Jj, warga dari Kota Palembang harus mendekan di sel tahanan Mapolres Lebong. JJ dilaporkan oleh R Jon Latif yang merupakan Direktur PT Jurai Putra Agung Bengkulu. Diketahui Jj tersebut merupakan Komisaris Direktur PT KIM Palembang. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kanit Pidum Bripka SA Ginting membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Abdu, laporan tersebut berawal saat adanya kerja sama antara Jj dengan Jon Latif. Dalam kerjasama tersebut Jon Latif diwajibkan membayar sejumlah uang untuk keperluan kebutuhan pembayaran alat berat kepada leasing. Dalam hal pembayaran tersebut, Jon Latif menitipkan uang tersebut kepada Jj untuk dibayarkan tetapi tidak dibayarkan oleh Jj tersebut. \"Saat Jon latif ini menitipkan uang kepada terlapor ini, diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan lain sehingga tidak dibayarkan kepada leasing. Kemudian kasus penggelapan tersebut baru diketahui saat pihak leasing mengkonfirmasi untuk melakukan penarikan alat berat yang sudah dibeli oleh pelapor tersebut. Padahal uang tersebut sudah dibayarnya,\" jelas Abdu. Saat ini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan polisi. Dengan adanya laporan tersebut Jj dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. \"Ya saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" pungkas Abdu.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: