Mantan Kadis Tata Kota Ditahan

Mantan Kadis Tata Kota Ditahan

\"RIO-SAHLANBENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengambil langkah tegas terkait pengusutan kasus dugaan pungli Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Usai diperiksa perdana sebagai tersangka kemarin (13/6) selama 9 jam, mantan Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu Sahlan Sirad langsung ditahan. Sahlan ke Lapas Kelas II A Kota Bengkulu sekitar pukul 17.30 WIB  dengan menggunakan mobil jaksa. Sebelum digelandang ke Lapas, Sahlan sempat mengutarakan kekecewaannya kepada wartawan. Menurutnya hukum yang terjadi tidak adil. Sebab dirinya yang baru sekali menjalani pemerikasaan sebagai tersangka langsung ditahan. Sedangkan banyak orang yang tertangkap basah oleh KPK saja tidak langsung ditahan. \"Saya yang hanya diduga Rp 150 juta langsung ditahan. Ada apa dengan hukum ini,\" terang Sahlan Sirad saat diwawancara awak media. Sebagai bentuk protesnya terhadap penegakan hukum yang terjadi di Indonesia yang dianggapnya dipermainkan, Sahlan Sirad mengancam tidak akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Kecuali para tersangka lain yang saat ini masih berkeliaran juga ikut ditahan. \"Saya dituntut 100 tahun pun saya siap. Dan saya tidak akan mengikuti proses hukum selanjutnya kecuali para tersangka lain yang tidak perlu saya sebutkan namanya juga ditahan,\" tambah Sahlan Sirad. Dalam kesempatan tersebut juga ia mempertanyakan kenapa proses IMB pembangunan Rumah Sakit Muhammadiyah yang ada di Bentiring tidak dilakukan penyelidikan. Menurut Sahlan Sirad dalam penggratisan IMB Rumah Sakit Muhammadiyah tersebut setidaknya negara mengalami kerugian setidaknya Rp 350 juta. Sebab kala itu Perda baru ditetapkan. Ia juga mengatakan rumah sakit tersebut tidak bisa digratiskan. Kategori yang bisa digratiskan atau dikurangi adalah rumah-rumah ibadah. Sementara itu Penasehat hukum Sahlan Sirad, Zulhendri SH mengatakan ancaman yang dilakukan Sahlan Sirad yang tidak ingin mengikuti peroses hukum selanjutnya adalah bentuk akumulasi kekesalannya terhadap penegak hukum. Karena kliennya baru pertama kali diperikasa sebagai tersangka langsung ditahan. \"Jika telah menjalani pemeriksaan selama 2 atau tiga kali sebagai tersangka, mungkin tidak akan mempermasalahkannya,\" ungkap Zulhendri. Di sisi lain Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Ujang Suryana SH mengatakan bahwa lamanya pemeriksaan yang dilakukan kemarin karena tersangka beberapa kali merubah  dan meralat berita acara yang telah dibuatnya sendiri. Selain itu tersangka juga meminta dihadirkan keluarganya sebelum ditahan. Saat disinggung akan adanya tersangka lain, belum bisa dipastikan. Sebab, penyidikan masih terus berjalan. \"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Semuanya bisa menjadi tersangka,\" jelasnya Saat ditanya mengenai IMB Rumah Sakit Muhammadiyah yang dipersoalkan tersangka, Kejari berjanji akan segera mempelajarinya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: