Pungutan di SDN 15 Dipersoalkan

Pungutan di SDN 15 Dipersoalkan

RATU SAMBAN, BE - Larangan memungut biaya perpisahan dan pengambilan ijazah tampaknya tidak digubris oleh  sejumlah sekolah.  Salah satunya di Sekolah Dasar  Negeri (SDN) 15 Kota Bengkulu yang beralamat di Jalan Melur Kelurahan Nusa Indah Kecamaran Ratu Agung.  Pasalnya sekolah ini  mewajibkan  seluruh siswa-siswi kelas 6 yang berjumlah 71 orang, membayar biaya penngambilan ijazah dan biaya perpisahan.   Bahkan bagi mereka yang tidak membayar, diancam ijazahnya tidak diberikan. Salah seorang wali murid  yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kecewa dengan apa yang dilakukan pihak sekolah.   Pasalnya pemaksaan pembayaran biaya perpisahan sudah menyalahi aturan.  Keputusan itu juga tidak melalui  putusan komite. Diceritakan, besaran pungutan Rp 200 ribu itu awalnya melalui usulan dari beberapa siswa yang dikumpulkan sekolah melalui komite di sekolah.  Dalam rapat terbuka itu disebutkan rencana perpisahan dibagi dalam 3  tempat yakni jalan-jalan ke Curup, Outbond di JAC dan di Benteng Marlborought.  Saat itu  walimurid bersama komite sepakat menggelar perpisahan  dengan melaksanakan outbod di JAC.  Namun salah seorang oknum guru menolak  dengan mengatakan; \"Kalau  di JAC, para guru sudah sering dan tidak akan ada yang ikut,\"  kata oknum guru itu.  Dan saat itu, rapat komite ditutup tanpa adanya kesepakatan. Berselang beberapa hari kemudian, dewan guru meminta pembayaran uang perpisahan itu kepada siswa  untuk menggelar perpisahan ke Curup.   Bahkan bagi siapa yang tidak  ikut, tetap harus membayar Rp 150 ribu.   Jika tidak dibayar, ijazahnya tidak akan diberikan. Hal yang sama juga diungkapkan wali murid lainya.  \'\'Kami terpaksa membayar  uang perpisahan  Rp 200 ribu itu tanpa diberikan kuitansi, dan  anak kami tidak ikut dalam kegiatan perpisahan itu.   Uang sebesar itu, alasannya untuk foto copy ijazah, sampul STTB,  cinderamata guru dan lain-lain,\'\' tukas wali murid yang mengaku bernama Ibu Novi. Sementara itu  Ketua Komite SDN 15, Almidianto MSc  membenarkan   jika pungutan uang perpisahan tidak melalui kesepakatan komite.  \"Saat itu memang digelar rapat, tapi waktu saya hadir belum ada keputusan,\" ujarnya.PNS di Dinas Pariwisata Provinsi ini menegaskan,  dalam rapat itu memang ada 3 usulan anggaran yang disampaikan ke wali murid yakni jalan-jalan ke Curup dipungut biaya Rp 185 ribu, outbond di JAC  Rp 160 ribu dan di Benteng Rp 70 ribu.  Dan kesepakatan wali murid  memilih outbond di JAC, tapi ditolak guru. \'\'Dan kemudian  ada dugaan oknum guru memprovokasi kepada anak    mengarahkan pada lokasi rapat dan saat itu anak-anak memilih pergi jalan-jalan ke Curup.  Saat itu juga saya selaku komite telah mempertanyakan kepada guru, apakah perpisahan ini wajib dilakukan?   Jika wajib, maka harus dilakukan dan sebaliknya, ia juga mengatakan besaran uang perpisahan tidak dibebankan pada pembayaran lain-lain seperti  uang ijazah, sampul STTB,  cinderamata dan lain-lain.  Dan sejak saat itu  tidak ada keputusan, namun dari  informasi yang saya dapat, sekolah memungut biaya sebesar itu, pungutan yang dilakukan sekolah sudah  diluar tanggung jawab komite,\'\' tukas Ketua Komite yang juga mengajar di SMKN 3 Bengkulu ini. Ia pun mengaku kecewa dengan sikap  tenaga pendidik di sekolah itu, dan menyayangkan sikap  yang dilakukan  oknum guru di sekolah itu.  \"Selaku Ketua komite saya kecewa, dengan tindakan tenaga pendidik seperti itu.  Dan hal ini bukan cuma kali ini, sebelumnya juga  pungutan  pernah dilakukan,\" tegasnya.   Ia mengimbau kepada walimurid,   agar terus berkoordinasi dengan dirinya, jika ada keberatan untuk menyampaikan,  dan ia siap menampung dan mencarikan solusinya. Sayangnya Kepala SDN 15 Kota Bengkulu, Sri Hartati tidak dapat ditemui, karena tengah studi banding ke Bali.   Namun salah satu wali kelas  6  yang tak mau menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pungutan uang perpisahan Rp 200 ribu/siswa.  Guru berjilbab ini membantah  biaya itu  dipaksakan kepada siswanya, hingga mengancam akan menahan  ijazah. \"Tidak ada dipaksakan, memang  siswa yang tidak ikut jalan-jalan ke Curup harus membayar Rp 150 ribu,   uang itu untuk   biaya penulisan ijazah,  sampul STTB, foto copy ijazah, dan cinderamata bagi dewan guru.  Apa untungnya sekolah menahan  ijazah mereka,\" terangnya. Wali kelas ini pun tak mau membeberkan rincian biaya tersebut.   Hanya saja menurutnya, pungutan itu  dinilai wajar karena selama  6 tahun anak-anaknya telah dididik.  Ia juga membanarkan kalau  pungutan itu tidak melalui keputusan rapat komite.   \"Memang rapat digelar tidak  ada putusan, tapi  perpisahan jalan-jalan ke Curup itu permintaan anak-anak,\" terangnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: