Terdakwa BPBD Divonis 4 tahun

Terdakwa BPBD Divonis 4 tahun

BENGKULU, BE- Pengadilan Negeri Bengkulu kemarin menggelar sidang putusan perkara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu. Majelis hakim memvonis terdakwa Ir Bambang Hr selama 4 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntu umum Hnedri junaidi dan Novita yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan. Sementara tiga terdakwa lainnya vonisnya lebih ringan dari terdakwa Bambang tersebut. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Muarif SH MH dan Hakim Anggota Siti Insinan SH dan Agus Salim SH MH. Atas penyimpangan yang dilakukan terdakwa pada kegiatan pembangunan gudang logistik,peralatan penaggulangan bencana dan fasilitas umumĀ  milik BPBD Provinsi Bengkulu pada tahun 2011 lalu. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari APBD Propinsi Bengkulu tahun anggaran 2011 sebesar. Anggarannya senolai Rp 25 miliar. Dari alokasi dana tersebut, sebesar Rp 4,3 miliar diperuntukkan untuk belanja modal pengadaan bahan logistik gudang. Selain memvonis terdakwa Bambang Majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainya. Yaitu seorang PPTK dan dua orang rekanan atau kontraktor. Untuk PPTK, terdakwa Rudi Susanto ST majelis hakim memvonisnya kurungan penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta, dan dengan subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu terdakwa Nazarman Liatien selaku direktur CV tabur Intan, rekanan dalam proyek BPBD ini, divonis penjara 2 tahun 2 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu selama 1 atahun 6 bulan. Selain mendapat hukuman penjara Terdakwa Nazarman juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dibebani untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 311,5 juta. Bila setelah sebulan dari keputusan tetap terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta bendanya disita dan akan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Sementara itu satu terdakwa lainnya Matriadi SE yang juga rekanan dan merupak Direktur CV Gading emas barokah divonis 3 tahun penjara. Matriadi pun divonis lebih berat satu tahun dari tuntutan JPU. Selain hukuman penjara ia juga dibebani dengan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan penjara dan harus mengembalikan kerugian negara. Atas putusan tersebu keempat terdakwa hanya memberikan jawaban pikir-pikir pada majelis hakim. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: