Terdakwa Korupsi Lolos Tes Tertulis KIP
BENGKULU, BE - Setelah lolos seleksi administrasi, terdakwa kasus korupsi pakaian dinas Pemkab Seluma Drs Faisal Bustamam kembali lolos tes tertulis calon Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu yang dilaksanakan Tim Seleksi (Timsel), Selasa (4/6) lalu di aula BKKBN Provinsi Bengkulu. Faisal Bustamam berhasil mendapatkan nilai 53, sedangkan passing grade atau batas kelulusan yang ditetapkan tim seleksi (Timsel) hanya 50. Dikonfirmasi, Ketua Timsel H Zainawi Yazid SH mengakui bahwa Faisal Bustamam memang tengah terbelit kasus dugaan korupsi. Hanya saja pihaknya tidak berhak mengugurkan Faisal Bustamam sebagai peserta karena tidak diatur dalam undang-undang. \"Kami tidak bisa melarang dia (Faisal Bustaman), karena dia lulus seleksi administrasi dan saat ini juga lolos tes tertulis, \" kata Zainawi. Ia mengaku bahwa Faisal Bustamam memenuhi kriteria dan mendapatkan nilai diatas batas kelulusan yang ditetapkan Timsel. \"Sekarang kami hanya berpedoman pada hasil seleksi objektif, nanti ada kesempatan masyarakat memberikan masukan saat uji publik,\" terangnya. Lulusnya Faisal tes tertulis, menurut Zainawi murni keberhasilan Bustamam saat menjawab semua soal yang disuguhkan Timsel. Hasil itu sama sekali tidak ada kaitanya dengan adik Faisal Bustaman, Fakri Bustamam masuk sebagai anggota Timsel. \"Dalam pembuatan soal tes ini, pak Fakhri Bustamam sama sekali tidak kami libatkan. Ini untuk menghindari prasangka buruk karena kakak kandungnya Faisal Bistamam ikut sebagai peserta,\" terang mantan Ketua KPU Provinsi itu. Sementara itu, Faisal Bustamam kepada BE mengaku optimis akan lolos menjadi anggota KIP Bengkulu selama 4 tahun kedepan. Optimis tersebut bukan dikarenakan adiknya kandungnya duduk sebagai anggota Timsel, melainkan ia mengaku memiliki wawasan dan pengalaman dibidang informasi. \" Saya mengikuti apa yang sudah ditadirkan kepada saya, dan optimis akan lolos,\" ungkapnya. Disinggung soal kasus yang membelitnya, Bustamam mengaku belum ada keputusan final atau incrah dari Pengadilan, terlebih saat ini ia tengah mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara terhadap dirinya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: